Pasca Bentrokan, Bupati Rohil Larang FSPTI-KSPSI Melakukan Aktifitas Bongkar Muat

Sabtu, 27 Agustus 2022

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, Jum'at (26/08/2022) mengeluarkan surat keputusan membekukan aktivitas bongkar muat barang yang dikelola dua kubu kepengurusan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (PC FSPTI KSPSI) Kabupaten Rohil. 

Pembekuan aktivitas jasa bongkar muat barang tersebut dilakukan Bupati Rohil Afrizal Sintong, pasca bentrokan berdarah antara masa PC FSPTI KSPSI Rohil kubu H Puad Ahmad, dengan masa PC FSPTI KSPSI Rohil kubu H Hijrah, Selasa (23/8/2022) di Bagan Batu, Bagan Sinembah. 

Bupati Rohil Afrizal Sintong, dalam surat bernomor 560/DTK/2022/230 tersebut menjelaskan, pembekuan aktivitas jasa bongkar muat kedua kubu PC FSPTI KSPSI Rohil itu menindaklanjuti gagalnya mediasi penyelesaian dualisme kepengurusan PC FSPTI KSPSI Rohil, yang dilakukan pada 25 Agustus 2022, di Aula Patriatama, Polres Rohil, di Ujung Tanjung. 

"Bahwa sebelum adanya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, terhadap legalitas PC FSPTI KSPSI Rohil yang sah, maka kedua kubu PC FSPTI KSPSI Rohil yang ada saat ini tidak boleh/dilarang melakukan kegiatan bongkar muat," kata Bupati Rohil Afrizal Sintong, pada poin satu surat tersebut. 

Pada poin ke dua, untuk menjaga agar kegiatan perekonomian masyarakat tidak terganggu, maka kegiatan bongkar muat dilaksanakan dan diambl alih cleh pihak perusahaan, toko/bidang usaha lainnya dengan ketentuan pimpinan/pemilik perusahaan, toko/bidang usaha lainnya harus melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil. 

Poin ketiga, apabila dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat yang dilaksanakan oleh pihak perusahaan, toka/bidang usaha lainnya terdapat gangguan keamanan, maka diminta kepada pihak Polres Rohil untuk menindak pihak-pihak yang melanggar keamanan dan ketertiban masyarakak di wilayah Rohil, sesuai dengan ketertuan yang berlaku. 

"Keempat, kepada Camat se-Kabupaten Rohil untuk segera menyampaikan pemberitahuan ini kepada pihak perusahaan, toko/bidang usaha lainnya yang ada di wilayah kecamatan masing-masing," jelas Bupati Afrizal Sintong. 

Bupati Rohil Afrizal Sintong, di dalam surat tersebut juga menjelaskan mediasi itu tidak menemukan kesepakatan diantara kedua belah pihak yang bersengketa. 

"Maka untuk kondusifitas dan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Rohil, serta demi terjaganya kegiatan bongkar muat barang yang berdampak langsung pada kegiatan ekonomi masyarakat, maka Pemkab Rohil mengambil langkah-langkah sesuai dengan Permendagri 42/2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial," pungkas Bupati. 

Dalam bentrokan yang berlangsung di depan Sekretariat PC FSPTI KSPSI Rohil di Bagan Sinembah itu, belasan masa ke dua kubu mengalami luka-luka, pendarahan di bagian kepala, pelipis, dan bibir, akibat saling pukul dengan mengunakan benda keras. 

Bentrokan yang berlangsung di lapangan terbuka itu menyebabkan beberapa diantara masa ke dua kubu mengalami luka parah dibagikan kepala akibat dihantam benda tumpul. Para korban yang mengalami cedera di rawat di fasilitas kesehatan setempat. (amran)