Pansus, Pemkab, dan LAMR Rohil Sepakat Calon Penghulu Harus Ada Warkah Adat

Selasa, 09 Agustus 2022

Pengurus LAMR Rohil H Bakhtiar, dan Plt Ketua Harian LAMR Rohil Jufrizan saat rapat dengar pendapat membahas Ranperperda Pilpeng. (Foto: Amran)

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Pansus Rancangan Perubahan Perda Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian  Penghulu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), mengelar rapat dengar pendapat dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rohil, dan pemuka adat Melayu dari berbagai kecamatan di Rohil. 

Rapat dengar pendapat terkait dengan pembahasan Ranperperda itu dipimpin Ketua Pansus Amansyah SH. Juga hadir Asisten III Setda Rohil H Ali Asfar. Dari LAMR Rohil ada Pj Ketua LAMR Rohil Jufrizan, dan H Bakhtiar SH, serta tokoh LAMR Rohil dari berbagai kecamatan di Rohil, dari Dinas PMD Pemkab Rohil, dan Kesbangpol Pemkab Rohil. 

Adapun yang dibahas adalah mengenai kewajiban setiap calon datuk penghulu yang akan ikut serta pada Pemilihan Penghulu harus lolos pelatihan dan pemahaman adat istiadat Melayu, dan dinyatakan dalam bentuk warkah, atau sertifikat. 

Setelah mendengar masukan-masukan dari berbagai pihak, peserta rapat dengar pendapat menyepakati keharusan warkah tersebut. Adapun pembiayaan pelatihan, pendidikan dan pemahaman adat Melayu, disepakati ditanggung pribadi setiap calon datuk penghulu. 

"Yang menetapkan besar biaya pelatihan adalah LAMR Rohil. Apa saja materi, siapa saja yang memberikan pelatihan dan lainnya diberikan kewenangan kepada LAMR Rohil," kata Amansyah, kepada riautribune.com. 

Meski diberikan kewenangan dalam menetapkan biaya, materi pelatihan dan lainnya, Pansus berpendapat dan meyakini biaya yang akan ditetapkan LAMR Rohil tidak akan memberatkan para colon penghulu. 

"Tadi sudah disepakati pembiayaan peserta pelatihan dan pemahaman adat Melayu ditanggung pribadi masing-masing calon penghulu peserta pilpeng. Berapa besar biaya ditetapkan LAMR. Kita yakin biaya yang ditetapkan LAMR itu tidak akan memberatkan," tutur Amansyah. (Amran)