Erdiansyah: “Peran Masyarakat dan Keluarga Penting”

Sabtu, 06 Agustus 2022

BENGKALIS, Riautribune - Demi mewaspadai kian maraknya narkoba dan dampaknya terhadap kaum muda di desa, sejumlah akademisi Fakultas Hukum Universitas Riau (Unri) menggelar program sosialisasi, baru-baru ini.

Turut hadir dalam kegiatan ini, akademisi fakultas hukum Dr. Dessy Artina, M. A.Rauf. Sementara dari perwakilan tokoh masyrakat dan perangkat desa, dan kepala desa Izhar Sapawi.

Menurut Erdiansyah, dampak negatif narkoba telah dirasakan hingga ke tingkat desa, mulai dari peredarannya yang kian tinggi, hingga kasus keterlibatan di usia muda, oleh karenanya perlu program preventif.

"Kami baru saja selesai menggelar program sosialiasi kepada warga dan tokoh masyrakat di Desa Sukajadi Bukitbatu Kecamatan Bengkalis. Kami berharap melalui program preventif ini, warga paham, bagaimana melingkupi desa, keluarga dan kawula muda, dalam mengantisipasi peredaran narkoba, yang merusak komunitas, serta  dampak hukum,* ucap Erdiansyah, di balai desa Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis.

Banyak faktor penyebab yang membuat seseorang untuk terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba seperti faktor lingkungan sosial, kepribadian dan juga bisa dengan faktor dalam keluarga sehingga diharapkan agar setiap keluarga peduli terhadap anggota keluarganya agar terhindar bari bahaya narkoba.

“Kita berharap, agar tokoh masyarakat, pemuda, mewaspadai peredaran gelap narkotika, dan prekusor narkotika. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk pembuatan Narkotika sebagaimana dibedakan dalam tabel yang terlampir dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Artinya kita mengedukasi masyarakat, bahwa zat-zat psikotropika ini sudah bermacam-macam jenisnya. Bahkan ada zat-zat pendukung, tugas warga desa, tokoh masyarakat untuk mewaspadainya,” ucap Erdiansyah yang juga didampingi oleh Dr.Dessi Artina

Dikatakan akademisi Fakultas Hukum UNRI ini, pemerintah daerah juga harus menyusun rencana aksi daerah dan peraturan daerah dalam fasilitasi P4GN dan PN. sesuai kebutuhan dan dinamika penyalahgunaan narkotika di wilayahnya masing-masing.

 “Warga desa desa merupakan salah satu ujung tombak dari upaya pemulihan ekonomi nasional dan Masyarakat Desa merupakan kekuatan besar dalam melawan narkoba secara bersama-sama. Pemerintah daerah diamanatkan untuk membentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN), baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan sampai tingkat kecamatan.

Menurut Erdiansyah bahwa keterlibatan perangkat desa dalam membangun budaya anti narkoba dianggap lebih efektif, untuk mendukung kebijakan Desa Kemendagri telah membuat regulasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Sementara itu, Kepala Desa Sukajadi, Izhar Sapawi kepada wartawan mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas program yang digelar oleh akademisi Fakultas Hukum UNRI dan sejumlah dosen lainnya, memberikan pengajaran, dan pemahaman bahwa peredaran narkotika sudah merasuk kedesa desa

“Yang kami miris, adalah pemuda kami, mudah saja terjebak, oleh karenanya perlu sosialisasi seperti ini, apalagi tentang penguatan akan wawasan hukum,”ucap Izhar.***