Kanwil DJP Riau Lelang Serentak Aset Sitaan Penunggak Pajak

Jumat, 05 Agustus 2022

Kanwil DJP Riau bekerjasama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggelar lelang bersama aset sitaan penungak pajak. (Foto: M. iqbal)

PEKANBARU, Riautribune.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mengadakan kegiatan Lelang Bersama secara daring yang diikuti oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan berkoordinasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau (RSK) pada hari Kamis, 4 Agustus 2022.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelinjen dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Riau, Rizal Fahmi menyebutkan jika sebanyak 7 aset dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp995 juta yang berasal dari 4 Wajib Pajak (WP) pada 4 KPP.

Dirincikannya, KPP Pratama Dumai melelang aset berupa 1 unit mobil dengan nilai limit sebesar Rp75 juta, KPP Pratama Rengat melelang 3 unit truk dan 1 unit alat berat (Finisher) dengan total nilai limit sebesar Rp606 juta, KPP Pratama Bengkalis melelang 1 unit tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 998 m2 dengan nilai limit Rp 253 juta, dan KPP Pratama Bangkinang melelang 1 unit mobil dengan nilai limit sebesar Rp60 juta. 

"Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN. 5 aset yang berasal dari KPP Pratama Rengat dan KPP Pratama Bangkinang dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, sedangkan 2 aset lainnya yang berasal dari KPP Pratama Dumai dan KPP Pratama Bengkalis dilelang oleh KPKNL Dumai," kata Rizal.

KPKNL Pekanbaru menggunakan cara penawaran berupa open bidding atas 5 aset tersebut dengan pelaksanaan lelang pada pukul 15.00 s.d. 16.00 WIB, sedangkan KPKNL Dumai menggunakan cara penawaran berupa closed bidding dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 dan 11.00 WIB untuk masing-masing aset.

Tindakan pelelangan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. 

"Sebelum sampai ke tahap pelelangan, Kanwil DJP Riau telah mengutamakan melakukan tindakan persuasif namun WP tetap tidak melunasi tunggakan pajaknya," kata dia.

Hal tersebut mendorong Kanwil DJP Riau untuk menginisiasi kegiatan Lelang Bersama yang bertujuan untuk meningkatkan pencairan tunggakan pajak dan memberikan deterrent effect kepada penunggak pajak secara luas.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari mengapresiasi seluruh petugas yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara. Beliau juga mengapresiasi dukungan yang telah diberikan oleh Kepala Kanwil DJKN RSK pada kegiatan Lelang Bersama ini.

"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak," tutupnya. (M. Iqbal)