Tolak Constatering dan Eksekusi Lahan di Kecamatan Dayun

Rabu, 03 Agustus 2022

Masyarakat memblokir jalan lintas Siak-Dayun sebagai bentuk protes kepada PN Siak terhadap upaya constatering dan eksekusi lahan. (Foto: Rizal Iqbal)

SIAK, Riautribune.com - Lebih kurang seribu orang warga yang terdiri dari petani, LSM Perisai, Ikatan Pemuda Karya (IPK), mahasiswa dan pekerja perkebunan, memblokir jalan lintas Siak-Dayun dalam bentuk protes kepada Pengadilan Negeri (PN) Siak terhadap upaya constatering dan eksekusi lahan, Rabu 3 Agustus 2022 pagi.

Terpantau sejak Selasa, 2 Agustus 2022 masa berkumpul dengan mendirikan tenda dan membawa kompor dari rumah masing-masing hingga tidur di lokasi tersebut.

Hal itu dilakukan karena Mereka tidak mau lahan milik mereka dieksekusi oleh PN Siak dengan pemohon PT Duta Swakarya Indah (DSI). Ini merupakan bentuk protes  masurkat yang berlanjut dengan berunjukrasa di KM 88 Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak terkait rencana Constatering (pencocokan) dan Eksekusi lahan yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Ketua LSM Perisai, Sunardi SH bersama masyarakat di kampung Dayun mengecam rencana constatering dan eksekusi lahan tersebut. Selain itu, PN Siak juga tampak tidak melibatkan Badan Pertanahan (BPN) Siak dalam kegiatan tersebut.

Dalam orasinya, Sunardi tegas membantah bahwa PN Siak menganggap sertifikat hak milik (SHM) Indriyani Mok dan kawan-kawannya adalah bagian dari PT Karya Dayun. Indriany Mok merupakan salah satu pemilik sah lahan bersama ratusan warga lainnya di objek yang akan dieksekusi PN Siak.

"Lahan yang akan dieksekusi ini bukan sama sekali bagian dari PT Karya Dayun. Berkaitan dengan izin milik PT DSI yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Siak, mereka harus sadar bahwa Izin Pelepasan Kawasan itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi," tegasnya.

Sunardi mengakui, dari putusan PTUN nomor 198 tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga izin tersebut tidak dibatalkan, namun izin itu sudah dinyatakan tidak berlaku untuk PT DSI termasuk pelepasan kawasan yang diperjuangkan oleh masyarakat Dayun hari ini.

"Penetapan konstatering dan eksekusi yang akan dilakukan oleh PN Siak sementara yang menjadi objek sasaran kan milik Indriyani Mok CS yang sudah bersertifikat. Ini sudah jelas salah sasaran, dan sangat jelas bukan ini objeknya," ucapnya.

Peringatan tegas untuk PN Siak dilontarkan dengan suara lantang oleh Sunardi saat berorasi. Ia minta PN Siak tidak memaksakan kehendak dan harus lebih menegakkan ketaatan Hukum yang berlaku. Pasalnya PN Siak dinilai tidak mentaati SOP dalam pelaksanaan konstatering dan eksekusi. Yang mana menurutnya hal tersebut seharusnya kewenangan Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Siak.

"Ketika PN Siak tidak melibatkan Badan Pertanahan itu, maka dapat kita katakan PN Siak sudah melanggar SOP dan melanggar aturan hukum. Sehingga yang bersangkutan itu melaksanakan konstatering atau eksekusi. Yang benar PN Siak harus melihat aturan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 2 tahun 1962," tutupnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu, lahan seluas kurang lebih 1.300 Ha rencanaya akan dieksekusi oleh PN Siak pada hari ini 3 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 WIB dengan pemohon PT DSI dan PT Karya Dayun sebagai Termohon.

Warga pemilik lahan di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Riau telah menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk meminta perlindungan hukum terkait kasus sengketa lahan di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Selain ke Kapolri, Surat bernomor 0046/DPP/LSM-P/VII/2022 tertanggal 2 Agustus 2022 itu juga ditujukan ke Kapolda Riau dan Kapolres Siak.

Aksi demonstrasi tersebut tampak dikawal ketat pihak kepolisian Polres Siak, yang dibantu oleh anggota Reserse, Intel, Shabara dan personel Brimob Polda Riau. (Rizal Iqbal)