Mendikbud Bentuk Satuan Gugus Tugas, Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah

Ahad, 29 Mei 2016

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan.(internet)

JAKARTA-riautribune: Presiden Joko Widodo, telah mengumumkan Perppu nomor 1 tahun 2016 yang mengatur tentang hukuman kebiri. Hal tersebut untuk merespon kasus kekerasan seksual yang kian marak terjadi di Indonesia.

Untuk mencegah adanya kejahatan seksual di lingkungan sekolah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan mengaku punya Permendikbud nomor 82 tahun 2015. Dalam peraturan tersebut, diatur tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

"Untuk mencegah kekerasan seksual di sekolah, ada Permendikbud 82 tahun 2015. Di situ ada lengkap langkah-langkah yang harus dilakukan," ujar Anies saat berbincang-bincang, di Jakarta, Sabtu (28/5/2016) malam.

Langkah pertama ialah pembentukan gugus pencegahan kekerasan di sekolah. Gugus tersebut terdiri dari guru serta orang tua murid untuk saling memantau anak didiknya.

"Pertama membentuk gugus pencegahan kekerasan di sekolah yang guru dan orang tua," imbuhnya.

Selanjutnya, gugus tugas juga terdapat di lingkup Kabupaten/Kota. Gugus tersebut, lanjut Anies, bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap para murid seperti tawuran, atau bahkan tindak kekerasan seksual.

"Kedua di kabupaten kota. Sekarang ada gugusnya, yang harus bertanggung jawab. Mereka yang mantau dimana anak-anak yang sering kumpul," sambung mantan rektor Universitas Paramadina itu.

Jika terdapat sekolah yang tidak memiliki gugus tugas seperti diatur di peraturan tersebut, Anies mempersilahkan orang tua murid atau siapapun untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan terdekat.

"Sudah ada peraturannya, harus dilaksanakan. Kalau tidak ada sekolah yang tidak membentuk ya melanggar. SIlahkan dilaporkan," tandasnya.(okz/rt)