Bupati Sukiman Matangkan Draf Penguatan Masyarakat Hukum Adat di Rokan Hulu.

Kamis, 28 Juli 2022

Rokan Hulu, Riautribune -
Bupati Rokan Hulu melalui Dinas Pemberdayaan Pemerintah Desa melakukan pematangan konsep penguatan dasar hukum Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rokan Hulu bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu, Kamis 28/07/2022.

Acara tersebut dipimpin oleh Kabid Pemberdayaan  Usaha Ekonomi Masyarakat, Apriadi, S.Pi, MM. Dia 
Mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai amanat Permendagri Nomor 52 tahun 2014.

Bupati Sukiman telah membentuk tim dan menujuk Muhammad Zaki yang juga Setda Kabupaten Rokan Hulu sebagai ketua tim.

Pada kegiatan tersebut, DPMPD Rokan Hulu juga menghadirkan narasumber dari PMD Provinsi Riau Eva Warni dan  Almadison dari  Akademisi Universitas Pasir Pengaraian.

Peneliti AMA Riau Andri Jusni Yusuf mengatakan, sangat mengapresiasi langkah Bupati Rokan Hulu dalam  penyusunan administrasi Masyarakat Hukum Adat.

"Kita berharap ini bisa menjadi langkah cepat bupati dalam merealisasikan Perda Rokan Hulu No 1 Tahun 2015 Tentang Desa dan Desa Adat, Supaya Masyarakat Adat memiliki pengakuan yang tertulis di dalam Administrasi negara," ujar Andri.

Dikatakannya, AMA Riau akan terus mengawal setiap perjuangan untuk masyarakat adat, dan apabila dibutuhkan AMA Riau juga akan memberikan tenaga ahlinya untuk kemudahan Pemkab Rokan Hulu dalam penyiapan draft Masyarakat Hukum Adat yang akan disahkan dalam Perda/ Perbub yang akan ditetapkan nanti. (Laks Har)