Dinas PMD Rohil: Hasil Pemilihan PAW Penghulu Kasang Bangsawan Belum Sah

Jumat, 22 Juli 2022

Kantor Dinas PMD Pemkab Rohil. (Foto: Amran)

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Badan Perwakilan Kepenghuluan (BPKep) dan Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Penghulu Kasang Bangsawan, Kacamatan Pujud,  Rohil, melaksanakan pemilihan penghulu, Rabu (20/7/2022).

Diketahui ada dua calon PAW Penghulu Kasang Bangsawan yang ikut serta dalam pemilihan itu, yakni Rahmadi, dan Heri Santoso. Rahmadi terpilih pada memilihan PAW Penghulu tersebut. 

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Rohil Sugianto, membenarkan Kepenghuluan Kasang Bangsawan itu sudah melaksanakan pemilihan PAW Penghulu. Namun, kata Sugianto, hasil pemilihan PAW Penghulu Kasang Bangsawan belum dapat dikatakan sah. 

"Hasil pemilihan PAW Penghulu Kasang Bangsawan belum dapat dikatakan sah. Kita masih menunggu laporan dari pelaksanaan pemilihan PAW tersebut," kata Sugianto SIp, Kamis (21/7/2022) di Batu Enam. 

Dijelaskan Sugianto, hasil pemilihan PAW Penghulu Kadang Bangsawan itu baru dapat dikatakan sah jika sudah memenuhi sarat dan tata cara pergantian antar waktu penghulu sebagai mana diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2015. 

"Jadi kalau nanti mereka sudah menyampaikan laporan pelaksanaan Pemilihan PAW penghulu, maka akan kita bahas, kita lihat apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Jika sudah sesuai, maka akan dikeluarga SK-nya," jelas Sugianto. 

Dalam perda itu, jelas Sugianto, pemilihan PAW Penghulu dilakukan secara musyawarah, yang peserta musyawarah terdiri dari sebelas unsur masyarakat di kepenghuluan. Tiap unsur diwakili paling banyak lima orang, dari setiap dusun. 

"Akan diteliti apa sudah memenuhi unsur dan keterwakilan masyarakat setiap dusun, bagai mana proses pencalonan, sarat-sarat pencalonan apa sudah sesuai atau belum, bagai mana proses pemilihan, bukti surat pemilihan dan lainnya. Kalau tidak sesuai bisa dilakukan pemilihan ulang," tandas Sugianto. (Amran)