PT SAL Diduga Serobot 108 Ha Lahan di Desa Talang Selantai, Warga Minta Dikembalikan

Kamis, 30 Juni 2022

Aksi demo menuntut PT SAL mengembalikan lahan masyarakat beberapa waktu lalu

INHU, Riautribune.com - Perusahaan Perkebunan PT Selantai Agro Lestari diduga melakukan penyerobotan 108 hektar lahan Desa Talang Selantai di Kecamatan Rakit Kulit Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau. Penyerobotan lahan tersebut terjadi setelah adanya izin PT SAL dikeluarkan oleh Pemda Inhu tahun 2007 silam.

Tuntutan masyarakat Desa Talang Selantai sudah disampaikan pada Selasa (23/11/2021) lalu namun, sampai saat ini tuntutan masyarakat belum ada respon.

Kades Talang Selantai Andeska ketika dikonfirmasi wartawan Kamis (30/6/2022) membenarkan adanya tuntutan Desa Talang Selantai kepada perkebunan PT SAL. Sedangkan pola kemitraan PT SAL dengan desa Talang Selantai Kecamatan Rakit Kulit sesuai dengan surat nomor 40 Tahun 2007 pemberian izin lokasi PT SAL pada tanggal 16 Februari 2007.

"Dalam tuntutan, kami sampaikan kalau kami menuntut PT SAL untuk mengembalikan tanah Desa Talang Selantai seluas 108 hektar. Dimana pada izin lokasi PT. SAL yang berbunyi bahwa pembangunan kebun kelapa sawit PT SAL dengan cara pola kemitraan dan pola bina desa, sampai saat ini tidak ada pola kemitraan pola bina desa dan 108 ha lahan desa dikuasai oleh PT SAL," kata Andeska.

Dijelaskan Kades, dari luasan lahan 108 hektar milik Desa Talang Selantai tidak pernah dijual satu hektar pun kepada pihak lain termasuk kepada pihak perusahaan perkebunan PT SAL. "Apabila ada oknum masyarakat yang menjual tanah Desa Talang Selantai, kami minta pelaku di proses secara hukum," tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum Desa Talang Selantai Alhamran Ariawan SH MH menjelaskan, kalau pihaknya sudah mengirimkan surat somasi terkait tuntutan lahan Desa Talang Selantai yang dikuasai oleh PT SAL di Kecamatan Rakit Kulit. "Desa Talang Selantai meminta pihak PT SAL merealisasikan kerja sama kemitraan dengan desa sesuai perjanjian dan segera mengembalikan lahan Desa Talang Selantai," kata Alhamran ketika dikonfirmasi wartawan Kamis (30/6/2022) di Pekanbaru.

Dalam somasi yang kami kirimkan kepada pihak perusahaan PT SAL, dijelaskan juga bahwa pada saat pembangunan kebun kelapa sawit PT SAL tahun 2007, telah mengambil lahan yang telah dikelola warga desa talang selantai melalui ganti rugi usaha dan tanaman tumbuh diatasnya, juga menggarap dan menguasai dengan menanam kelapa sawit di tanah Desa Talang Selantai seluas lebih kurang hektar.

"Telah beberapa kali diminta klien kami kepada pengurus perusahaan perkebunan PT SAL, akan tetapi belum diberikan ataupun diserahkan kepada Desa Talang Selantai," ucap Alhamran. **