Waduh, Pegawai Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Kuras Rekening 71 Nasabah Demi Main Judi

Selasa, 28 Juni 2022

PEKANBARU, Riautribune.com - Subdit Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan tersangka dan menahan pria inisial RP (33), yang merupakan pegawai tetap PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BPDRK) Pekanbaru atas dugaan kasus menguras uang dari rekening 71 nasabah.

Perkara tersebut diungkap Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU, tanggal 24 Juni 2022.

“Pelaku melakukan transaksi penarikan dana dari rekening tabungan tanpa seizin/sepengetahuan nasabah yang diduga dilakukan oleh pegawai Bank Riau Kepri dengan menggunakan kartu ATM terjadi antar 2020 - 2022 di Bank Riau Kepri Cabang Pekanbaru,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, yang akrab dipanggil Narto, di hadapan para awak media pada Selasa (28/6/2022).

Narto juga menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka RP adalah dengan melakukan transaksi penarikan dari rekening nasabah, menggunakan kartu ATM yang dibuat tidak sebagaimana diperuntukan dengan tanpa seizin pihak PT BPDRK.

“Ada 71 orang nasabah BRK (Bank Riau Kepri) yang menjadi korban tersangka,” ucap Narto.

Dengan dilengkapi hasil audit Tim Investigasi Anti Fraud Bank Riau Kepri, sebut Narto, pada tanggal 22 Juni 2022 lalu perbuatan tersangka menimbulkan kerugian sebesar Rp. 5.027.191.603  terhadap 71 orang nasabah BRK 

"Hasil pendalaman tim Subdit diketahui pada 16 Juni 2022 saksi Dilika Putri, Costumer Service PT BRK Cabang Pasir Pangaraian dihubungi tersangka RP selaku Admin Pembiayaan PT BRK Cabang Pekanbaru meminta bantuan pembukaan dorman rekening tabungan atas nama nasabah," papar Narto.

Esoknya, lanjut Narto, pada tanggal 17 Juni 2022, Dilika Putri mengetahui telah terdapat transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM (anjungan tunai mandiri) dari rekening tabungan nasabah. "Padahal seharusnya nasabah tersebut tidak memiliki fasilitas kartu ATM," ulas Narto.

Empat hari kemudian persisnya pada 21 Juni 2022 Adria Fitra selaku Quality Angsuran PT BRK Cabang Pasir Pangaraian mengetahui bahwa penarikan tersebut dilakukan dengan menggunakan kartu ATM atas nama M Khadaffi. 

"Selanjutnya, temuan itu dilaporkan kepada kantor pusat Bank Riau Kepri dan diteruskan Gusmarhan, selaku Anggota Tim Investigasi ke Polda Riau dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau," kata Narto.

“Tersangka ini telah ditahan di Mapolda Riau, dikenakan lasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Narto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan menambahkan, hasil pendalaman tim diketahui tersangka menggunakan uang itu untuk bermain judi.

“Tersangka mengaku menggunakan uang itu untuk bermain judi, namun masih terus kita dalami,” singkat Ferry menutup. (Reynold)