Surat Keterangan Miskin, Persyaratan tak Manusiawi Bertentangan dengan HAM dan UUD 45

Senin, 27 Juni 2022

Ketua Yayasan Baiturrahim, Kasdi Albasyiri

PEKANBARU, Riautribune.com - Penetapan persyaratan bantuan pendidikan yang dibuat pemerintah dan lembaga non pemerintah yang mensyaratkan melampirkan Surat Keterangan Miskin sangatlah tidak manusiawi serta bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan UUD 45.

Demikian diungkapkan Ketua Yayasan Baiturrahim, Kasdi Albasyiri menanggapi keluhan masyarakat di Riau ketika ingin mengajukan bantuan pendidikan di lingkungan Pemprov Riau dan lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau, dalam beberapa tahun ini. 

Menurut mantan Wartawan Riau Pos ini, persyaratan tersebut harus dihapuskan. Pasalnya, persyaratan yang buat tidak manusiawi yang bertentangan dengan UUD 45, serta merupakan pembodohan terhadap rakyat yang tidak mampu.

Selain itu, hemat Kasdi, dengan membuat Surat Keterangan Miskin merupakan pengakuan do'a agar rakyat tetap menjadi miskin. Artinya, sama maknanya minta rakyat tetap miskin dan pemerintah menumbuh-suburkan kemiskinan. 

''Kalau kita memahami makna dalam ungkapan, apalagi pengakuan tertulis dengan surat keterangan miskin itu adalah merupakan ungkapan do'a untuk tetap menjadi miskin, '' papar Kasdi. 

Kalau mau mencermati, lanjut Kasdi, persyaratan tersebut sangat berbahaya di hadapan Allah. Sehingga banyak orang yang menyalah-gunakan surat keterangan miskin demi untuk mendapatkan bantuan. Akibatnya, mereka benar-benar menjadi miskin. 

"Untuk diingat ya, hidup susah untuk mendapatkan pendidikan bukan berarti miskin. Karena membuat pernyataan miskin rakyat miskin terus. Itu kenyataan dalam masyarakat kita yang saya lihat sendiri,'' papar Kasdi. 

Kata Kasdi, belajar dari negara Malaysia, dulu mereka belajar dengan Indonesia. Saat ini pendidikan mereka lebih baik dari Indonesia. Kuncinya, mereka memberikan bantuan pendidikan anak bangsanya yang mau sekolah di dalam negeri maupun luar negeri tanpa persyaratan surat keterangan miskin. 

Baznas Riau
Menyinggung Baznas Riau--dalam kepengurusan baru saat ini--yang mensyaratkan melampirkan surat keterangan miskin untuk mendapatkan bantuan pendidikan, menurut Kasdi hal ini disebabkan masuknya titipan pensiunan ASN yang selama mengacu dimana ketika mereka pernah menjabat. 

Padahal, kata Kasdi ada delapan mustahik yang berhak menerima zakat, salah satunya golongan fi sabilillah, adalah mereka yang melakukan segala sesuatu di jalan Allah dan untuk kepentingan di jalan Allah, yakni menuntut ilmu. ''Golongan ini kan tidak perlu surat keterangan miskin, baik mereka miskin, tidak mampu atau pun mampu, '' katanya. 

Bertentangan HAM dan UUD 45
Memaknai Hak Asasi Manusia dan UUD 45, yang bertentangan dengan persyaratan melampirkan Surat Keterangan Miskin untuk mendapatkan bantuan pendidikan, menurut Kasdi, dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dimana yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara. 

''Pendidikan sebagai hak asasi, artinya setiap manusia berhak atas pendidikan di bawah kekuatan hukum tanpa diskriminasi apa pun, '' papar Kasdi. 

Dijelaskan, memperoleh pendidikan merupakan hak bagi anak-anak dan negara memiliki kewajiban untuk memenuhi dan memberikan pendidikan secara merata dan seimbang pada setiap warganya tanpa terkecuali dikarenakan negara merupakan penyelenggara pendidikan, namun pada kenyataannya pemerintah masih belum bisa memenuhi seluruh hak tersebut. 

Lebih lanjut dalam Undang-Undang dijelaskan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.***