Daya Beli Masyarakat

Ahad, 26 Juni 2022

Oleh : Azmi Rozali

SAAT ini daya beli masyarakat berada pada titik yang sangat rendah. Naiknya harga-harga barang kebutuhan pokok menyebabkan hanya sebagian dari masyarakat yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. 

Dapat dikatakan bahwa hanya kalangan yang bergajilah yang dapat berbelanja untuk kebutuhan makan keluarganya secara terus-menerus. Sedangkan bagi yang tidak memiliki gaji maka dapat dikatakan bahwa kebutuhan hari-hari sangat tergantung kepada penghasilan dari usaha atau jualannya. 

Sedangkan upaya meningkatkan daya beli masyarakat adalah upaya bersama yang juga dapat dipikirkan bersama-sama elemen masyarakat. Bukan hanya menjadi sesuatu yang hanya dapat dipikirkan oleh kalangan pemerintah.

Memang peran terbesar dari upaya meningkatkan daya beli masyarakat berada di tangan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, yaitu: 

Pertama, menurunkan suku bunga acuan Bank Indonesia. Kedua, meningkatkan batas penghasilan tidak kena pajak. Ketiga pembangunan infrastruktur desa. Keempat membuka lapangan kerja baru. 

Pembangunan infrastruktur desa adalah sebuah kebijakan yang berada di pemerintah desa. Artinya di tangan pemerintah desa lah sebenarnya masalah daya beli masyarakat dapat mulai diungkit. 

Menurut hemat penulis infrastruktur desa yang dimaksud di sini adalah pembangunan jalan desa yang dapat mengangkut hasil-hasil pertanian, perkebunan serta hasil tangkapan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan. 

Sedangkan masalah membuka lapangan kerja baru dapat dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat pemerintah daerah pemerintah desa , dan juga oleh swasta. 

Penulis yang selama ini berkecimpung dalam bidang pembinaan masyarakat pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berpendapat bahwa pembukaan lapangan pekerjaan ini tidak hanya sebatas mengundang investor untuk membuka pabrik dan orang bisa bekerja.

Membuka lapangan pekerjaan juga berarti membuka pasar desa yang baru, mendorong kaum usahawan untuk membuka toko, warung, kedai serta lapak. Bahkan memfasilitasi agar para UMKM yang selama ini berbasis di rumahnya agar memperluas pasarnya sampai ke desa lain kota lain maupun pulau yang lain.

Jika pasar desa sudah terbuka, maka kaum pedagang akan bertemu dengan masyarakat pembeli sehingga terjadinya transaksi yang berdampak pada peningkatan daya beli. Hal inilah yang perlu didorong agar di masing-masing desa tumbuh pasar desa yang bersih, rapi dan nyaman, sehingga semakin banyak transaksi terjadi di desa. 

Ketika transaksi banyak terjadi di pasar desa maka sesungguhnya uang pun akan banyak masuk ke desa tersebut. Jika pasar desa tersebut berlangsung sepanjang bulan dan sepanjang tahun maka lambat laun kemakmuran akan singgah ke desa tersebut. 

Hal ini bukanlah teori kosong belaka tapi sesuatu yang dapat diusahakan. Hal lain yang harus diupayakan bersama adalah mentransfer pengetahuan, keterampilan dan sikap berwirausaha kepada generasi muda agar semakin banyak mereka memilih jalan sebagai wirausahawan. 

Mengubah pola pikir masyarakat bahwa berwirausaha adalah sebuah pekerjaan yang mulia adalah sesuatu yang mutlak harus dilakukan bersama. Pada tahun 1970, 1980, 1990 sampai tahun 2000-an mayoritas orang masih mendefinisikan bekerja sebagai sesuatu aktivitas makan gaji di sebuah perusahaan atau kantor pemerintahan. Sementara berdagang dianggap sebagai bukan pekerjaan. 

Sebuah kebijakan kecil jika diambil oleh Pemerintah Desa akan berdampak besar pada peningkatan daya beli masyarakat. Misalnya sebuah desa membiayai pembuatan bendungan kecil yang kreatif agar lahan sawah atau ladang petani dapat pengairan secara terus-menerus sepanjang tahun. 

Jika hal ini dilakukan maka petani dapat merencanakan menanam padi  yang bisa dipanen dua kali setahun. Tentu saja hal ini akan berdampak pada meningkatnya daya beli petani karena mereka punya uang yang lebih banyak. 

Selama ini petani di kabupaten Bengkalis Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kota Dumai hanya menggantungkan curah hujan untuk mengairi ladang padinya. Tentu saja hal ini akan membuat mereka panen hanya setahun sekali. 

Sedangkan yang dapat dilakukan oleh pemerintahan provinsi, kabupaten maupun kota, adalah mempercepat proses pencairan uang atas proyek pekerjaan maupun tagihan-tagihan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dengan mempercepat proses pencairan ini maka uang pemerintah tidak mengendap berlama-lama di perbankan. Jika uang sudah berada di tengah-tengah masyarakat maka diharapkan perekonomian akan bergerak naik. 

Adalah sangat naif jika pemerintah daerah mendepositokan dana alokasi umum, dana alokasi khusus serta dana perimbangan dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia dengan harapan mendapatkan bunga deposito. Hal ini secara sempit memang mendapatkan hasil, namun secara luas berdampak pada rendahnya daya beli masyarakat karena uang tidak beredar di masyarakat tetapi tersimpan di dalam bank. 

Sangat diharapkan agar semua elemen masyarakat, termasuk pemerintahan, menyadari bahwa kebijakan yang benar akan membawa kemakmuran bagi masyarakat. Sedangkan kebijakan yang salah akan membawa penderitaan bagi masyarakat. 

Dan sesungguhnya semua keputusan pemerintahan di tingkat manapun akan diminta pertanggungjawabannya kelak nanti.  Jika selamat dari pengadilan dunia, maka nanti akan berjumpa di pengadilan akhirat. *** 

 

Penulis adalah aktivis pemberdayaan ekonomi masyarakat.