Joe Biden Marah MA Batalkan Hak Aborsi: Ekstrem dan Berbahaya

Sabtu, 25 Juni 2022

JAKARTA, Riautribune.com - Presiden Amerika Serikat Joe Biden merespons keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan hak aborsi atau yang dikenal sebagai Roe v Wade dalam konstitusi negara tersebut.

Diberitakan AFP, Biden tidak menyembunyikan kemarahannya atas putusan itu. Dia secara gamblang menyebut Mahkamah Agung telah mengambil hak konstitusi yang sangat mendasar bagi sebagian besar masyarakat Amerika.

"Pengadilan telah melakukan apa yang belum pernah dilakukan sebelumnya, secara tegas mengambil hak konstitusional yang sangat mendasar bagi begitu banyak orang Amerika," kata Biden di Gedung Putih.

Biden menganggap keputusan yang diambil Mahkamah Agung adalah bentuk merealisasikan ideologi ekstrem dan telah menjadi kesalahan yang tragis bagi lembaga itu.

Selama ini, kata Biden, Partai Demokrat telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi akses aborsi bagi para perempuan di hampir semua bagian negara Amerika Serikat.

Namun kini Mahkamah Agung melucuti hak federal tersebut dan menyerahkan kekuasaan kepada legislatif negara bagian yang sebagian besar anti-aborsi.

Biden kemudian menyebut satu-satunya langkah yang bisa diambil adalah kongres mengembalikan hukum Roe v. Wade sebagai hukum federal.

"Tidak ada tindakan eksekutif dari presiden yang bisa melakukan itu," kata Biden mengakui bahwa 'tangannya' seolah terikat atas keputusan itu.

Hampir separuh negara bagian Amerika Serikat membatasi atau bahkan melarang aborsi. Situasi ini juga berkaitan dengan aktivis yang mengaku 'pro-kehidupan' yang gencar menyuarakan aspirasi mereka beberapa dekade ini.

Hingga akhirnya mereka mendapat kesempatan ketika presiden dari Partai Republik, Donald Trump menunjuk tiga hakim konservatif sebagai hakim Mahkamah Agung.

Biden tidak menyembunyikan emosinya ketika menggambarkan beberapa undang-undang negara bagian sebagai aturan yang membahayakan kesehatan jutaan perempuan.

Dalam beberapa kasus, legislator negara bagian mengizinkan perempuan "dihukum karena melindungi kesehatan mereka" dan memaksa mereka untuk "mengandung anak pemerkosa mereka," kata Biden.

Menurut Biden, akhir hak konstitusional untuk aborsi ini juga mengancam masa depan masalah sosial lainnya. Padahal Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan mendukung pilihan individu, termasuk kontrasepsi dan pernikahan sesama jenis.

"Saya telah memperingatkan bagaimana keputusan ini mempertaruhkan hak privasi yang lebih luas," kata Biden. "[Keputusan membatalkan] itu adalah jalan yang ekstrim dan berbahaya yang sekarang telah diambil oleh pengadilan kepada kami,"

Mahkamah Agung Amerika Serikat, pada Jumat (24/6) waktu setempat, memutuskan untuk membatalkan hak aborsi atau yang dikenal sebagai Roe v Wade dalam konstitusi negara tersebut.

Dengan keputusan itu, pemerintah federal tidak lagi memiliki hak untuk melegalkan aborsi. Hak aborsi akan ditentukan oleh masing-masing negara bagian kecuali Kongres mengambil sikap.

Roe v Wade merupakan putusan penting atau landmark judgment Mahkamah Agung yang menyatakan Konstitusi Amerika Serikat melindungi kebebasan seorang perempuan hamil untuk melakukan aborsi.

Keputusan tersebut bermula dari gugatan seorang perempuan bernama Norma McCorvey alias Jane Roe pada 1969 yang hamil anak ketiganya dan ingin menggugurkan kandungan tersebut.

Namun ia tinggal di Texas, negara bagian yang melarang aborsi kecuali untuk menyelamatkan nyawa sang ibu. Ia kemudian menggugat aturan tersebut ke pengadilan federal dan melawan pengacara negara bagian Texas, Henry Wade.