Siap-siap, Tarif Royalti Timah Bakal Naik

Selasa, 21 Juni 2022

JAKARTA, Riautribune.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepakat untuk menaikkan tarif royalti timah seiring dengan meningkatnya harga komoditas itu.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menuturkan harga timah tahun ini mencapai US$41.256 per ton. Angka tersebut melonjak 36,60 persen dibanding 2021, yakni US$30.207 per ton.

Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM, tarif royalti timah yang berlaku saat ini adalah flat 3 persen.

"Dengan mempertimbangkan dinamika harga, Kementerian ESDM mendukung usulan untuk menaikkan tarif royalti timah," ujar Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (21/6).

Meski demikian, ia tidak menyebut kapan kenaikan royalti itu akan diberlakukan. Hanya saja, kenaikan tarif royalti itu akan dilakukan secara progresif, artinya akan disesuaikan dengan harga timah yang berlaku.

Kemudian, terkait angkanya masih akan didiskusikan lebih lanjut dengan para pelaku usaha, sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak.

"Hal ini sedang kami diskusikan, kami akumulasikan angka-angkanya sehingga negara akan mendapat penerimaan yang lebih banyak, dan badan usaha mendapat penerimaan yang berkurang, tapi tidak terlalu banyak berkurangnya," kata Ridwan.

Ia menuturkan harga timah yang tinggi pada 2021 berkontribusi positif pada penerimaan negara.

Royalti timah pada 2021 mencapai Rp1,17 triliun. Angka tersebut naik jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp545 miliar.

Lebih lanjut, Ridwan mengungkapkan rencana produksi logam timah tahun ini adalah 70 ribu ton. Adapun realisasi produksi per Mei 2022 baru mencapai 9.564,73 ton. Sementara penjualan per Mei mencapai 9.629,68 ton.