Pasutri Pengedar Narkoba Berkedok Jual Pakaian di Pekanbaru diringkus Polisi

Sabtu, 18 Juni 2022

PEKANBARU, Riautribune.com - Sepasang suami istri berinisial CPP (21) dan NMA (21) diringkus Polresta Pekanbaru saat ditemukan berbagai jenis narkoba di kamar kosnya di Jalan Karya Satu, Kecamatan Bukit Raya, Jumat (10/6).
 
DKapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi di Pekanbaru, Jumat, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat ada kegiatan mencurigakan di rumah kos itu Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera menyelidiki kasus tersebut. 
 
Kemudian dalam kamar keduanya ditemukan sabu seberat 1 kilogram, happy five 3.202 butir dan ekstasi 3.951 butir.
 
"Jadi kedua suami istri ini berkamuflase dengan memiliki usaha toko baju di bagian depan rukonya, di kamarnya ternyata mereka menyimpan narkoba yang diperjualbelikannya," jelas Pria saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru.
 
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, penjualan narkoba ini telah dilakukannya selama dua tahun dan diedarkannya di sekitar Pekanbaru.
 
Setelah melakukan pengembangan, ditangkap pula AA (27) di Jalan Melati Indah, Kecamatan Tampan selang lima hari setelah penangkapan pertama, Selasa (15/6) darinya ditemukan sabu seberat 4,5 kilogram dan ekstasi 45.163 butir.
 
"Kami pastikan barang-barang haram ini berasal dari Malaysia. Para pelaku mengaku mendapatkan narkoba ini dari NB yang kini statusnya masih DPO," sebutnya.
 
Atas perbuatannya tersebut kini para pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasangan suami istri CPP dan NMA dijerat pula dengan pasal 60 dan 62 UU RI tentang psikotropika.