Miris! Kakek Cabul di Ambon Ditangkap: Perkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu

Kamis, 16 Juni 2022

JAKARTA, Riautribune.com - Polisi menangkap seorang kakek berinisial RH alias BO (51) yang diduga memperkosa tujuh orang anak yang terjadi di kawasan Baguala Kota Ambon, Maluku. Tujuh korban yang terdiri dari lima orang anak kandung dan dua orang cucu itu diperkosa di rumahnya pada Jumat, (27/5) lalu.

"Persetubuhan terhadap tujuh korban yang merupakan dua orang cucu kandung dan lima anak kandung oleh tersangka yang merupakan Kakek atau bapak kandung para korban,"ujar Kasubag Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo melalui keterangan tertulis, Kamis (16/6).

Moyo menjelaskan para korban saat diperkosa sempat mendapat ancaman oleh pelaku sehingga para korban ketakutan.

Mereka yang menjadi korban pemerkosaan yakni pertama ACH alias E (5). E seorang cucu kedua dari anak pertama dari pernikahan pelaku dan istri. E disetubuhi sebanyak tiga kali pada 27 Mei 2022 dan 29 Mei 2022 dan terakhir pada 1 Juni 2022.

Kedua, KMH alias K (6). K adalah cucu pertama dari anak pertama. Ia disetubuhi sebanyak tiga kali, pertama pada 17 Mei 2022, kedua pada 20 Mei 2022 dan ketiga pada 05 Juni 2022.

Ketiga, JAH alias A, (9) anak keenam yang disetubuhi sebanyak tiga kali pada 2020, kedua tahun 2021 dan ketiga pada 2022.

Keempat, JKH alias K (16) anak kandung yang kelima anak diperkosa sebanyak tiga kali sewaktu korban masih duduk dibangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Kelima IGH alias I (18) anak keempat yang disetubuhi sebanyak tiga kali, pertama diperkosa tiga kali pada 2014-2015 kala korban duduk dibangku kelas enam Sekolah Dasar (SD).

Keenam, EDH alias I (24) yang diketahui anak kedua yang disetubuhi sebanyak tiga kali di tahun 2007.

Terakhir LVH alias L (27) yang diketahui seorang anak perempuan pertama juga menjadi korban pemerkosaan berulang kali. L mulai diperkosa pada 2007 atau korban masih duduk dibangku kelas enam SD dan seterusnya sampai 2008- 2009 atau korban kelas 1 SMP.

Saat ini, kata moyo pelaku RH alias BO (51) sudah diamankan di rutan Polresta Ambon setelah dibekuk oleh Personel Unit PPA dan Buser Satreskrim yang dipimpin langsung Kanit Buser Ipda S. Taberina dan Kanit PPA Aipda O. Jambormias pada Rabu, (8/6).

Kasus pemerkosaan bermula ketika istri pelaku berinisial EDH mengantar sang cucu berinisial ACH untuk membuang air besar di sungai Larier pada Sabtu (28/5).

Usai membuang air, ACH meminta EDH membasuh kotorannya namun saat membasuh korban sempat merasa kesakitan. EDH lantas bertanya kepada sang cucu kenapa berteriak kesakitan namun sang cucu memilih diam.

Per Sabtu (4/6) atau sekitar tujuh hari korban memulai menceritakan perlakukan sang kakek yang memperkosanya untuk sang nenek di kamar.

Atas perbuatannya, LH dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.