Kemenhub Santai Tanggapi Lion Air yang Polisikan Dirjen Perhubungan Udara

Sabtu, 21 Mei 2016

Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo.(internet)

JAKARTA-riautribune: Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo dilaporkan Lion Air ke Bareskrim Polri. Suprasetyo dilaporkan usai menjatuhkan sanksi pembekuan ground handling Lion Air terkait insiden salah masuk terminal penumpang internasional beberapa waktu lalu.

Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi laporan tersebut dengan santai. Sejauh ini, Kemenhub belum menerima bukti laporan yang dilakukan Lion Air.

"Bagaimana mau menanggapi kalau kita tidak ada bukti dokumen. Kan kita harus ada bukti dokumen dong bahwa apakah benar Lion itu mengadukan Dirjen Perhubungan Udara ke Bareskrim, kan harus ada dokumennya," kata Hemi Pramurahajo selaku Kabiro Komunikasi Publik Kemenhub, Jumat (20/5/2016) malam.

"Terus yang diadukan itu apa, bagaimana kalau kita dokumen itu enggak megang, yang diadukan tidak tahu, mau komentar apa," imbuhnya.

Karena belum memegang dokumen terkait pelaporan Lion Air itu, pihak Kemenhub juga belum menyiapkan langkah-langkah apa yang akan ditempuh nantinya.

"Bagaimana kita mau menyiapkan langkah kalau kita belum tahu apa yang dituduhkan," kata Hemi.

Sebelumnya, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto menjelaskan bahwa laporan Lion Air itu kini sedang dipelajari penyidik Bareskrim.

"Memang beberapa hari lalu kita terima laporan terkait Lion Air, ada 3 laporannya yaitu pilot, kru, kemudian pihak Lion Air laporkan petinggi Kemenhub dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara," jelas Agus saat dikonfirmasi terpisah.

Agus tak merinci laporan yang dilakukan. Hanya saja untuk Dirjen Perhubungan Udara terkait kewenangan.

"Terkait penyalahgunaan wewenang," tegas Agus.

Sebelumnya, Kemenhub diketahui memberikan sanksi ke Lion Air usai insiden penumpang internasional yang salah masuk ke terminal kedatangan domestik. Sanksi yang diberikan kepada Lion Air yaitu pembekuan izin baru selama 6 bulan dan juga pembekuan ground handling di Bandara Soekarno-Hatta.(dtc/rt)