Duh, Polisi di Maluku Ngamuk Todong Senpi ke Warga

Ahad, 12 Juni 2022

AMBON, Riautribune.com - Anggota polisi yang mengamuk dan mengancam seorang warga Desa Wai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dengan senjata api diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat mengatakan anggota polisi itu adalah Bhayangkara Kepala (Bharaka) JT.

"Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa Propam, bila ditemukan kesalahan akan dihukum sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukan kepada masyarakat," ujar Ohoirat dalam keterangan pers, Minggu (12/6).

Ohorait mengatakan kasus itu sendiri sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua pihak. Namun, Polda Maluku tetap memproses etik Bharaka JT.

Menurut Ohorait, perbuatan Bharaka JT selaku anggota Direktorat Polairud Polda Maluku tidak mencerminkan sosok seorang anggota polisi dan telah mencederai dan menyalahi disiplin dan etika Polri.

Dia meminta setiap anggota Polri agar menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat.

"Kami tegaskan kepada setiap anggota Polri di Maluku agar perbuatan tersebut tidak lagi terjadi," ujar Ohorait.

"Setiap anggota yang melakukan kesalahan seperti melanggar disiplin dan kode etik Polri pasti akan diproses sesuai dengan perbuatannya. Dan sebaliknya yang bekerja dengan baik tentu akan mendapat penghargaan dari pimpinan," tambahnya.

Peristiwa Bharaka JT mengamuk dan mengancam warga dengan senjata api itu terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 36 detik itu, tampak Bharaka JT mengamuk dan menyerang seorang pria dan wanita yang sedang naik motor di Desa Wai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku, Jumat (10/6) dengan senjata laras panjang.

Aksi Bharaka JT terhadap pria dan wanita itu dipicu peristiwa orangtua Bharaka JT dipukul oleh korban.