Klaim Pemilik Lahan Pasar di Pekanbaru, Keluarga Ahli Waris Gugat Pemko Pekanbaru dan Ketua RW

Kamis, 09 Juni 2022

PEKANBARU - Ahli waris Almarhum (Alm) Yasman selaku pemilik dan pengelola Pasar Simpang Baru Panam yang dahulu kala namanya Pasar Selasa Panam yang berada di jalan HR Subrantas, Kecamatan Bina Widya kota Pekanbaru mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Melalui kuasa hukum penuntut dari kantor Advokat Refranto Lanner N SH dan Rekan yang diwakili Agus Tri Khoirudien SH dan Eri Surya Wibowo SH, menjelaskan bahwa pada hari Selasa, tanggal 31 Mei 2022 lalu, secara resmi mereka telah mengajukan gugatan ke (PN) Pekanbaru terkait kerugian baik secara formil dan materil yang dialami pihak keluarga ahli waris, dalam hal tersebut adalah klien mereka, atas adanya dugaan kecurangan oleh beberapa oknum yang ingin menguasai pasar tersebut.

"Kita ingin hak klien kita kembali. Tidak ada provokasi atau hasutan dari oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi atau kelompok atas nama apapun di Pasar Simpang Baru Panam," ucap Agus kepada awak media di PN Pekanbaru pada Kamis malam (9/6/2022).

Agus menjelaskan bahwa keluarga kliennya mempunyai surat lengkap, mulai dari membeli lahan sampai membangun meja dan pengelolaan pasar yang saat itu dikelola Yasman semasa hidupnya dan berjalan lancar. 

"Akan tetapi, setelah almarhum Yasman meninggal dunia pada tahun 2020, ada beberapa oknum yang mengambil kesempatan dengan tuduhan-tuduhan keji yang dilontarkan oleh Ketua RW 18 terutamanya dengan mengatasnamakan masyarakat dan Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru tanpa ada data dan fakta, sehingga menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi klien kita dan nama baik keluarga tercoreng," paparnya.

Ia juga mendasari perkataannya dengan mengatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.

"Artinya, segala sesuatu yang dituduhkan selama ini kepada klien kita harus mempunyai data dan fakta yang berkekuatan hukum tetap di Negara Republik Indonesia ini," tegasnya.

"Selama ini, banyak tuduhan dan fitnah diterima klien kita. Terutama, tuduhan yang sering dilontarkan oleh oknum Ketua RW 18 disana yang selalu menghasut para pedagang dengan mengatasnamakan pasar tersebut adalah milik Pemko bukan milik Alm. Yamsan," lanjut Agus.

Dengan mempertanyakan tugas pokok dan fungsi Ketua RW, Agus mempertegas bahwa segala sesuatu harus dilaksanakan sesuai jalurnya.

"Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) ketua RW sebenarnya harus tahu. Mengurus pasar atau masyarakat? Patut diduga, Ketua RW disana ingin memiliki pasar tersebut," tekan Agus.

"Apalagi, kami telah mendapatkan bukti kwitansi adanya pungutan ilegal tanpa ada stempel resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Pekanbaru dan pernyataan dari beberapa pedagang disana yang bisa disimpulkan sebagai hasutan," tambahnya lagi.

Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya dan klien sudah mempunyai data lengkap terkait keterlibatan Ketua RW 18 tersebut, dimana, di salah satu kanal Youtube, tersiar jelas video yang dapat mereka jadikan sebagai barang bukti.

"Video yang tersiar di youtube, ketua RW18 tersebut membagikan selebaran kertas kepada pedagang dan menghasut pedagang untuk tidak membayar sewa kepada keluarga almarhum Yasman, sehingga para pedagang yang menyewa meja terpengaruh," ulas Agus.

Saat diminta untuk menjelaskan pihak yang digugat, Agus menyebutkan bahwa pihak pemilik lahan sebelum menjual lahan tersebut kepada Yasman semasa hidupnya, juga turut digugat oleh mereka.

"Sidang ditunda minggu depan. Adapun pihak-pihak yang kami gugat diantaranya, Agus Salim selaku anak dari almarhum M Zein pemilik lahan pertama  yang telah menjual kepada almarhum Yasman pada Tahun 1993, kemudian Ketua RW 18, H Yurni, Desi Ratnasari,  Pemko Pekanbaru terutama Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Pekanbaru," jabarnya menutup pembahasan. (Reynold)