Kejari Siak Ingatkan Para Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Dana BOS

Kamis, 09 Juni 2022

SIAK, Riautribune.com - Pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kerap terjadi penyimpangan sehingga tak heran banyak kepala sekolah (Kepsek) tersandung hukum tindak pidana korupsi (Tipikor).

Mengantisiapsi hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak menggelar kegiatan penerangan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum bagi kepala sekolah dan komite sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat se-Kecamatan Tualang, Rabu 8 Juni 2022.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kajari Siak Darmabella Timbaz SH, MH, yang didampingi Kasi Intelijen Saldi SH, itu berlangsung di SMP Negeri 3 Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. 

Dihadiri oleh Plt Kadisdik Siak Mahadar, Camat Tualang Tengku Indra Putra S.STP, Msi, Korwilcam pendidikan Tualang Hj. Zahroni, dan kepala sekolah serta Komite sekolah se Kecamatan Tualang.

Bertema, 'Pemahaman Tentang Tindak Pidana Korupsi yang Berkaitan Dengan Pengelolaan Dana BOS yang Dikelolah oleh Sekolah,' Kajari Siak menjelaskan kegiatan yang ditaja itu berdasarkan instruksi jaksa agung nomor: INS-004/A/JA/08//2012 tentang pelaksanaan peningkatan tugas penerangan dan penyuluhan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum dan surat perintah tugas Kepala Kejaksaan Negeri Siak nomor: PRIN-03/L.4.17/Dti.1/06/2022 tanggal 07 juni 2022 tentang pelaksanaan kegiatan penerangan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

"Pengelolaan dana BOS ini harus disesuaikan dengan juknis dan petunjuk pelaksanaan atau SOP yang ada, jangan sampai terjadi hal-hal yang dapat menjerumuskan kedalam perbuatan melawan hukum yang dapat mencorengkan nama baik dunia pendidikan di Kabupaten Siak ini,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjutnya menjelaskan, Selain memberikan penerangan hukum, tim juga membahas tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 2 tahun 2022 tentang Juknis BOP dan BOS tahun 2022 serta Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. 

"Kami menghimbau kepada para Kepala sekolah selaku pengelola dana BOS agar memastikan penggunaan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun secara efisien, efektif, dan akuntabel," imbaunya.

Menanggapi kegiatan itu, Camat Tualang Tengku Indra Putra S.STP, Msi, mengucapkan ungkapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Siak Darma Bella Timbazz yang telah memberikan pemahaman hukum kepada kepala-kepala sekolah dalam mengelola anggaran agar tidak terjadinya penyalahgunaan. 

"Terima kasih bapak Kajari beserta jajaran yang telah memberikan penerangan hukum kepada para kepala sekolah dan komite di Tualang. Semoga upaya preventif dalam pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara oleh pihak sekolah tidak terjadi di kecamatan Tualang ini," sebutnya.