Pansus: LKPJ Bupati Rohil 2021 Sesuai Visi dan Misi

Kamis, 26 Mei 2022

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Rohil yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rohil Tahun Anggaran 2021 menilai bahwa LKPJ Bupati Rohil 2021 itu telah memiliki konsistensi dengan visi-misi Rohil. 

Kesesuaian itu merupakan tekomendasi pertama pansus yang disampaikan Amansyah SH, Ketua Pansus DPRD Rohil yang membahas LKPJ Bupati Rohil 2021, pada Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus DPRD Rohil Terkait LKPJ Bupati Rohil Tahun Anggaran 2021 Sekaligus Penyampaian Rekomendasi, di Gedung DPRD Rohil, Senin (23/5/2022).

"Secara umum LKPJ Bupati tahun anggaran 2021 telah memiliki konsistensi dengan visi, misi, tujuan dan sasaran sebagaimana RPJMD yang telah ditetapkan pada peraturan daerah Rohil tentang RPJMD 2021-2026," kata Amansyah, Anggota DPRD Rohil empat periode tersebut. 

Rekomendasi berikutnya pada pendapatan daerah, yang secara umum belum memenuhi  target. Amansyah menyebut pendapatan berdasarkan jenis, yakni pendapatan asli daerah (PAD) pada 2021 dengan target penerimaan Rp 144,573 miliar, realisasi Rp136,08 miliar, atau 94,13 persen dari target.

Meski demikian ada dua jenis PAD yang melebihi target, yakni pajak daerah mencapai 100,22 persen, dan retribusi daerah 114,34 persen. "Namun secara umum realisasi PAD 94,13 persen. Pajak daerah yang terealiasi 100,23 persen (tersebut) tidak terdapat masing-masing realisasi jenis pajak daerah," kata Amansyah.  

Pansus menyebut realisasi belanja menurut jenis belanja pada realisasi belanja tidak terduga belum terdapat realisasi, dan target penggunaan belanja, sehingga belum mendiskripsikan secara ringkas terkait realisasi belanda. 

Rekomemdasi selanjutnya disampaikan Amansyah, belum terdapat penjelasan apa yang terjadi tidak tercapainya target bidang pengelolaan kekayaan daerah, tidak tercapai target masing-masing pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari target dan distribusinya. 

Pansus juga meminta agar standar pelayanan publik harus sesuai dengan standar pelayanan minimal yang diatur dalam PP Nomor 2/2018. Dibidang perhubungan Pansus merekomendasikan agar pemda menertibkan dum truk yang mengangkut beban di atas 5 ton, atau overload. 

Bantuan yang diperoleh dari pemerintah pusat,  provinsi,  atau bantuan dari daerah setingkat, direkomendasikan Pansus agar dimasukkan pada LKPJ tahun berikutnya disesuaikan dengan format dan ketentuan yang ada. 

Amansyah menyampaikan penyusunan dan penyampaian LKPJ Bupati Rohil 2021 merupakan rekomendasi konstruktif ditujukan kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan.

“Rekomendasi ini diharapkan supaya diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah Kabupaten Rohil untuk perbaikan penyelenggraan pemerintahan daerah kedepan,” pungkas Amansyah.

Rapat Paripurna DPRD Rohil itu dihadiri Wabup Rohil H Sulaiman, sejumlah Kepala OPD,  dan lain-lain. Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua II Basiran Nur Efendi SE. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Rohil Abdullah, Wakil Ketua III Hamzah, Sekwan Sarman Syahroni. (amran)