Tingkatkan PAD, Kominfotiks Rohil Sosialisasikan Perda Pengendalian Menara Telekomunikasi

Senin, 23 Mei 2022

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com  - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfotiks) Penjan Rohil melakukan sosialisasi Perda No. 1/2019 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi di  PT Jatim Jaya Perkasa, Sei Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Sabtu (21/05/2022).

Kadis Kominfotiks Pemkab Rohil Indra Gunawan SE,  menyebutkan sosialisasi sesuai instruksi Bupati Rohil dalam rangka menggali potensi retribusi, untuk meningkatkan pendapatan daerah. Peningkatan pendapatan daerah, kata Indra,  untuk menambah keuangan daerah, bagi membiayai bangunan daerah.

"Untuk itu, diminta kepada seluruh badan usaha yang menggunakan menara telekomunikasi agar segera membayar retribusi untuk menghindari denda," kata India Gunawan. 

Mempermudah penyetoran dan kelancaran penagihan retribusi menara telekomunikasi,  agar tidak ada kendala, Indra menjelaskan bahwa dalam sistem pembayaran retribusi, Kominfotiks akan langsung melakukan metode 'One Stop Payment'. 

Dimana didalam penerapan sistem itu, kata Indra Gunawan, Dinas Kominfotiks akan menurunkan tim ke lokasi objek retribusi, dan langsung menerbitkan surat tagihan elektronik.

"Tujuannya agar objek retribusi dapat langsung melakukan pembayaran ke rekening kas daerah melalui sistem transfer atau internet Banking. Bisa juga melakukan setoran tunai ke Bank terdekat," ucap Indra. 

Dengan sistem tersebut, sambung Indra lagi, tingkat kebocoran atau penyimpangan bisa mencapai nol persen, karena pada saat transaksi, Dinas Kominfotiks tidak menerima pembayaran uang secara tunai, tapi di transfer langsung ke rekening kas daerah.

"Kominfo hanya menerima copy bukti transfer, atau transaksi pembayaran retribusi untuk memudahkan proses rekapitulasi pendapatan asli daerah (PAD), dari sektor reribusi pengendalian menara telekomunikasi," tandas Indra. 

Melalui sosialisasi itu jelas Indra, subah ada perusahan perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang menyetor retribusi daerah menara  telekomunikasi miliknya. "Subah ada beberapa perusahaan PKS yang patuh membayar retribusi pengendalian menara telekomunikasi ke kas daerah," tandas Indra. 

Kepala Tata Usaha PT Jatim Jaya Perkasa,  Fajri Fitriadi Nugraha mengatakan perusahaannya akan segera membayar retribusi menara telekomunikasi tersebut
sesuai besar retribusi di dalam Perda. Fajri menganggap retribusi sangat penting sebagai kontribusi kepada daerah. 

"Kita siap membayar tagihan retribusi menara sesuai yang tertera dalam surat tagihan ke kas daerah," kata Fajri. (amran/rilis)