Sadis, Istri Bunuh Selingkuhan Suaminya di Jatisampurna

Senin, 16 Mei 2022

Foto : Ilustrasi

JAKARTA, Riautribune.com - Sesosok jasad perempuan ditemukan oleh warga di Jalan Cibubur CBD, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Jumat (29/4/2022) lalu.

Pada jasad tersebut, ditemukan sejumlah luka sayatan di tubuh korban. Selain itu, ditemukan juga luka akibat hantaman benda tumpul di kepala korban.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor Jatisampurna, Iptu Valerij mengatakan, kondisi jasad sudah membusuk dan mengeluarkan bau tidak sedap.

"Yang jelas itu sudah 5-7 hari jenazahnya, jadi sudah mulai membusuk dan sudah ada belatung," kata Valerij, Minggu (1/5/2022).

Korban pembunuhan cinta segitiga
Diketahui, jasad itu merupakan perempuan berinisial DN (27), warga Cengkareng, Jakarta Barat, yang hilang sejak 26 April 2022 .

DN dilaporkan hilang usai pamit mengikuti acara buka puasa bersama.

Kepala Kepolisian Sektor Cengkareng Ardhie Dimasetyo mengatakan, DN adalah korban pembunuhan.

Pelaku merupakan perempuan berinisial NU (36) yang cemburu karena mengetahui suaminya berpacaran dengan DN.

"Jadi tersangka (NU) ini sudah berumah tangga, namun suaminya ada hubungan dengan korban (DN)," ujar Ardhie saat dikonfirmasi, Minggu (15/5/2022).

Ardhie menyebutkan, NU mengetahui adanya hubungan tersebut setelah membaca pesan singkat yang ada di ponsel milik suaminya.

Pesan itu berisi pertanyaan dari DN kepada suami NU.

"(Isi pesan) kapan suami NU menceraikan tersangka. Melihat pesan itu, tersangka langsung naik pitam dan merencanakan pembunuhan tersebut," kata Ardhie.

Pelaku rancang pertemuan dengan korban
NU pun berencana bertemu dengan DN. Ia meminjam ponsel suaminya untuk menghubungi korban.

"Janjian di halte bus di dekat Taman Mini Indonesia Indah (TMII), setelah bertemu, tersangka dan korban menuju ke perumahan di Cibubur," kata Ardhie.

Di tempat kejadian perkara (TKP), NU telah mempersiapkan alat-alat untuk membunuh DN.

"Setelah di TKP, korban disuruh menunggu seolah-olah akan bertemu dengan suami dari tersangka. Setelah menunggu, tersangka berpura-pura membeli.

Melihat kondisi DN sedang main ponsel, pelaku kemudian membunuh korban.

"Setelah dihabisi, pelaku juga sudah menyiapkan baju untuk ganti (korban)," kata Ardhie.

Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, hubungan antara DN dan suami NU sudah berjalan empat bulan belakangan.

"Korban mengetahui bahwa suami tersangka ini sudah berumah tangga dan mempunyai tiga anak," kata Ardhie.

Polisi telah menangkap dan menetapkan NU sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman pidana 15 tahun," kata Ardhie.