KPK Sebut Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rentan Praktik Korupsi

Rabu, 11 Mei 2022

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan proses pengisian penjabat kepala daerah rentan praktik korupsi.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan hal tersebut menjadi perhatian lembaganya mengingat ada 272 kepala daerah yang berakhir masa tugas pada 2022-2023 dan akan diisi oleh penjabat.

"Proses transisi dan pengisian Pj [Penjabat] ini penting menjadi perhatian kita bersama, karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan praktik-praktik korupsi," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (11/5).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan praktik korupsi tersebut mirip dengan praktik jual beli jabatan dalam beberapa kasus yang ditangani KPK.

Mengacu pada data KPK sejak 2004 hingga 2021, para pelaku korupsi yang berasal dari proses politik cukup mendominasi. Di antaranya 310 orang merupakan anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, dan 148 wali kota dan bupati.

"Biaya besar dalam proses politik menjadi salah satu pemicu seseorang melakukan korupsi untuk memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan tersebut," kata Ali.

"Penghasilan tambahan ini tidak jarang dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan, salah satunya korupsi," sambungnya.

Untuk itu, Ali menyatakan KPK mempunyai perhatian lebih untuk melakukan pencegahan korupsi pada sektor politik. Satu di antaranya ialah melalui program Politik Cerdas Berintegritas.

Partai politik sebagai 'kendaraan' penghasil seorang pemimpin mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam program tersebut. Program itu pula, terang Ali, akan mendorong pimpinan dan pengurus partai politik baik di pusat maupun daerah bisa menjadi benteng pencegahan korupsi di lingkungan kerjanya.

Ia berujar keberhasilan program tersebut nantinya bisa menjadi upaya identifikasi dan mitigasi agar pencegahan korupsi dapat berjalan secara efektif.

"Sehingga Penjabat (Pj) maupun kepala daerah yang terpilih memiliki integritas yang mumpuni untuk menduduki suatu jabatan dengan amanah demi menyejahterakan masyarakatnya," ucap Ali.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta jajaran menterinya agar menyiapkan penjabat pengganti gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya habis pada 2022.

Jokowi mengatakan pada tahun ini terdapat 101 pengganti kepala daerah yang mesti disiapkan dengan rincian 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.

Sebagai informasi, beberapa dari gubernur itu antara lain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. *