MA Kabulkan PK dan Pangkas Hukuman Jadi 2 Tahun 8 Bulan

Rabu, 11 Mei 2022

PEKANBARU, Riautribune.com - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh tim Kuasa Hukum dari terpidana Firman bin Selamat, atas putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 19 Maret 2020 lalu, dimana PN Pekanbaru memutuskan untuk menjatuhi hukuman kurungan penjara selama 6 tahun 6 bulan atas kasus Perlakuan Melanggar Hukum pasal 112.

"Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 154/pid.sus/2020/PN Pbr tertanggal 19 Maret 2020 atas nama Firman alias Man bin Selamat dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara subsidair 6 bulan penjara," jelas Efesus Sinaga SH selaku Ketua Posbakumadin Pekanbaru dan selaku kuasa hukum terpidana, kepada Riautribune pada Rabu (11/5/2022).

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan putusan PN Pekanbaru terhadap kasus kliennya dan setelah dipelajarinya, terdapat kekhilafan keseluruhan dari putusan sidang atas hukuman yang diputuskan pada persidangan sebelumnya.

"Kami selaku kuasa hukum dari Firman bin Selamat, atas kasus Perbuatan Melanggar Hukum pasal 112, melihat ada kekhilafan keseluruhan atas putusan hukuman dari klien kami yang diputuskan hukuman kurungan selama 6 tahun 6 bulan," ucap Efesus pada Rabu (11/5/2022).

"Atas kekhilafan Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut, kami mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung dan dikabulkan," tambahnya.

Ia juga memaparkan hasil dari putusan Peninjauan Kembali tersebut, dimana Mahkamah Agung akhirnya memutuskan hukuman masa tahanan terpidana menjadi 2 tahun 8 bulan dengan subsidair 1 bulan kurungan penjara.

"Putusan Permohonan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung nomor perkara 235/Pid.sus/2022 tertanggal 5 April 2022, yang amar putusannya adalah menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan penjara subsidair 1bulan penjara oleh Hakim Agung, DR Gazalba Saleh SH MH, DR Prim Haryadi SH MH, Srimur Wahyuni SH MH," paparnya.

Atas putusan Mahkamah Agung tersebut, Efesus menyampaikan bahwa kliennya akan segera menghirup udara segar.

"Klien sudah menjalani masa tahanan sebelumnya, maka klien kami akan segera bebas. Karena kan potong masa tahanan," paparnya.

Sebagai informasi, kasus Perlakuan Melanggar Hukum dari Firman alias Man bin Selamat sebelumnya adalah kepemilikan narkotika kelas I seberat 0,58 gram.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polsek Rumbai dengan penangkapan tersangka pada Sabtu, 12 Maret 2019 atas aduan dari beberapa saksi yang mengetahui bahwa terpidana memiliki barang haram tersebut yang dibelinya dari seorang pengedar yang hingga saat ini masih masuk DPO.

Menutup pembicaraan, Efesus menyampaikan bahwa pelayanan yang dilakukan oleh Posbakumadin Pekanbaru dalam membantu klien mereka, dilakukan dengan cuma-cuma.

"Istilahnya, Posbakumadin mau jadi saluran berkat kepada orang yang membutuhkan, jadi kita lakukan tugas pembelaan ini dengan cuma-cuma atau gratis," tutup Efesus. (Reynold)