Palsukan Akta Kematiannya, Pensiunan Guru ini Laporkan Bos PT DSI ke Polda Riau

Sabtu, 30 April 2022

Seorang pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru bernama Nurhayati mendatangi Polda Riau terkait pemeriksaan mantan pengusaha kayu yang bernama Maryani dan kawan-kawan. (Foto: Rizal Iqbal)

Pekanbaru, Riautribune.com - Seorang pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru sambangi Mapolda Riau, terkait pemeriksaan mantan pengusaha kayu yang bernama Maryani dan kawan-kawan.

Pensiunan guru itu bernama Nurhayati. Ia mendatangi Mapolda Riau bertemu Kabag Wassidik Polda Riau, di Mapolda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru pada Rabu siang 27 April 2022, didampingi kuasanya Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH.

Kepada Riautribune.com, ia menjelaskan pihaknya datang ke Mapolda Riau untuk meminta penjelasan dari surat yang dikeluarkan oleh Polda Riau berupa SP2HP yang akan memanggil saksi yang disebutkan ‘belum diketahui identitasnya’.

“Maksud kedatangan kami ke Polda Riau karena ingin penjelasan apa maksud kalimat seperti tertulis di SP2HP itu antara lain ada kalimat yang mengatakan akan memanggil ‘saksi yang belum diketahui identitasnya’ itu. Pernyataan dan kontra dari Meryani dkk menyebutkan bahwa saya sudah meninggal. Pada Juni 2021 kami melaporkan mengenai pernyataan tersebut yang menyebutkan bahwa saya sudah meninggal padahal sampai hari ini saya masih hidup,” ungkapnya Sabtu 30 April 2022 siang.

Lanjutnya menyampaikan, bahwa Kabag Wassidik Polda Riau saat ditemuinya berjanji usai Hari Raya Idul Fitri 1443 H akan ditindaklanjuti pemeriksaan terhadap Meryani dalam kasus pemalsuan dokumen akte Nurhayati oleh Meryani group.

“Kabag Wassidik telah menanggapi laporan kami dan berjanji akan segera memproses dan menindaklanjuti, insya Allah sehabis lebaran nanti. Saya berharap agar laporan kami secepatnya dituntaskan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP LSM Perisai Sunardi juga mengatakan, sudah ada 2 alat bukti yang menguatkan laporan pihaknya kepolda Riau,  berarti cukup bagi Polda Riau untuk segera memproses perkara ini sehingga Ibu Nurhayati memperoleh kepastian hukum.

“Meryani dan kawan-kawan dalam kontranya telah menggunakan surat kematian atas nama Nurhayati yang bukan Nurhayati selaku pemohon PK dan bukti surat kematian tersebut sudah kita berikan kepada penyidik Polda Riau dan termasuk bukti dalam isi kontra yang kedua yaitu pengakuan bahwa Nurhayati yang pemohon PK masih hidup, sudah ada,” kata Sunardi.

Ia pun berharap, dengan 2 alat bukti yang dinilai sudah cukup itu, Polda Riau dapat segera memproses perkara yang telah dilaporkan pihaknya dan dapat kepastian hukum yang jelas 

“Kami berharap agar Polda Riau segera memproses agar Ibu Nurhayati memiliki kepastian hukum. Janganlah mengulur-ulur waktu. Menurut hemat kami, bukti-bukti itu sudah jelas. Sekiranya sulit mencari saksi yang tidak diketahui alamatnya, katanya istri dari Edi S almarhum merupakan karyawan dari Ibu Meryani, itu keterangan dari Ali Tanoto alias Asun,” terangnya.

Lanjutnya menyampaikan, pihaknya juga telah meminta  kepada Kabag Wassidik Polda Riau agar Ali Tanoto segera diperiksa. Sementara keterangan dari penyidik via telephone bahwa Ali Tanoto sulit dikonfirmasi dan sudah beberapa kali diminta hadir namun sampai saat ini belum hadir. 

"Padahal waktu saya dan Ibu Nurhayati ke Mapolda Riau itu, kami berjumpa bahkan bertegur sapa dengan Ali Tanoto alias Asun di depan Polda Riau, berarti kan tidak sulit untuk menghadirkan beliau," sebutnya.

Ia pun berharap, persoalan hukum ini dapat terklasifikasi dengan baik. Sehingga status hukum atas laporan Ibu Nurhayati berkaitan dengan akte kematian yang bukan Nurhayati itu jelas statusnya.

"Kami atas nama DPP LSM Perisai juga telah membuat Laporan pengaduan yang saat ini ditangani oleh Subdit II perihal adanya dugaan menggunakan dokumen yang bukan peruntukannya yang saat ini sedang diproses. Kalau informasi yang kami terima dari penyidik akan segera dilayangkan surat undangannya,” tutup Sunardi.

Pihaknya pun meyakini Polda Riau mampu menyelesaikan status hukum kasus ini dan berharap Meryani dan kawan-kawan segera dipanggil dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Rizal Iqbal)