Lagi! BNN Provinsi Riau Bekuk Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Kamis, 28 April 2022

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka jaringan narkoba internasional yang menyimpan barang haram Narkoba jenis sabu. (Foto: Reynold)

PEKANBARU, Riautribune.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau berhasil mengamankan 3 (tiga) orang 
tersangka jaringan narkoba internasional yang menyimpan barang haram Narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. 

Pada pengungkapan kasus yang digelar di halaman depan kantor BNN Provinsi Riau di jalan Pepaya Pekanbaru pada Kamis 28 April 2022, Brigjen Pol Robinson Siregar SH SIK selaku Kepala BNNP Riau, didampingi oleh Wagubri, Edy Natar Nasution, Kepala Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan, Kabinda Riau, Brigjen TNI Amino Setyo Budi, Kakanwil Kemenkumham Jahari Nasution, menjelaskan kronologis penangkapan para tersangka.

"Berawal dari adanya laporan dan informasi masyarakat, tim BNNP Riau melaksanakan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya tim gabungan BNNP Riau, Kanwil Bea Cukai Riau, dan KPPBC TMP C Bengkalis melakukan patroli via jalur laut Bengkalis selama dua hari dua malam dan melakukan penyelidikan via jalur darat," ungkap Robin menjelaskan.

"Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa terdapat jaringan peredaran narkotika jenis shabu dari Malaysia menggunakan jalur laut. Tim langsung bergerak cepat melakukan pengungkapan," tambah Robinson.

Pada Senin 25 April 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka berinisial YH yang sedang duduk di depan rumahnya, setelah diinterogasi YH mengatakan bahwa shabu yang dibawa dari Malaysia disimpan di rumah E, selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah E di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

"E mengakui Narkotika disimpan dibelakang rumahnya di dalam tumpukan sabut kelapa yang dibungkus plastik asoy warna biru yang di dalam terdapat 1 (satu) buah tas ransel warna hitam abu-Abu merk Camel Mountain dan terdapat 8 (delapan) bungkus paket besar yang diduga shabu dan 1 (satu) bungkus paket kecil yang diduga shabu juga," jelas Robinson.

Barang bukti narkotika jenis shabu dengan jumlah berat bruto 8.591,04 gram dengan berat bersih 7.972,16 gram akhirnya diamankan oleh petugas dari lokasi tersebut.

Berdasarkan pengembangan selanjutnya tim melakukan penangkapan MR di rumahnya di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus besar diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik Teh Cina merek Guan Yin Wang.

"Dengan jumlah berat bruto barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 955,48 gram dengan berat bersih 918,37 gram. Total jumlah berat bruto barang bukti narkotika jenis shabu dari 3 (tiga) orang tersangka sebanyak 9.546,52 gram dengan berat bersih 8.890,53 gram," kata Robinson.

Dari hasil interogasi terhadap ketiga tersangka bahwa Narkotika jenis Shabu yang didapatkan di masing-masing rumah tersangka tersebut diperoleh mereka dari seseorang yang berinisial MI yang merupakan bos dari ketiga pelaku tersebut yang dinyatakan buronan dan dimasukkan ke dalam DPO.

"Terhadap ketiga pelaku YH, E, dan MI beserta barang bukti dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau untuk diamankan dan kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut," simpul Robinson.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan yakni di antaranya :
Barang Bukti Narkotika berupa :
1) 1 (satu) Buah Plastik Asoy Warna biru yang di dalam terdapat 1 (satu) Buah Tas 
Ransel Warna Hitam Abu-Abu Merek Camel Mountain yang didalamnya terdapat :
2) 1 (satu) bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik 
warna hitam dengan kode R 1.
3) 1 (satu) bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik 
warna hitam dengan kode R 2.
4) 1 (satu) bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik 
warna hitam dengan kode R 3.
5) 1 (satu) bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik 
warna hitam dengan kode R 4.
6) 1 (satu) Bungkus Lakban Warna Hitam yang berisikan Butiran Kristal warna bening 
yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan kode R 5.
7) 1 (satu) bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik 
warna hitam dengan kode R 6.
8) 1 (satu) bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik 
warna hitam dengan kode R 7.
9) 1 (satu) bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik 
warna hitam dengan kode R 8.
10) 1 (satu) bungkus paket kecil yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut plastik 
warna bening.
11) 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus 
besar diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik Teh Cina merk 
Guan Yin Wang.

Barang Bukti Non Narkotika:
1) 1 (satu) Unit Handphone warna hitam merk Redmi 
2) 1 (satu) Unit Handphone warna hitam abu-abu merk Vivo Y12S 
3) 1 (satu) Unit Handphone merk Huawei Nova warna biru 
4) 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo Y20 warna biru 
5) 1 (satu) buah kotak HP merk Mivo warna orange yang didalamnya terdapat timbangan digital berwarna merah putih merk Marllono.
6) 1 (satu) unit speed boat yang digunakan untuk menjemput Narkotika dari Malaysia.

"Kepada para pelaku, disangkakan pasal 111 ayat 3 jo 132 dengan ancaman kurungan 4 tahun sampai 20 tahun penjara," tutup Robinson. (Reynold)