THR Untuk ASN Pemko Pekanbaru Bisa Dicairkan, Hanya Untuk Eselon III ke Bawah

Senin, 25 April 2022

Ilustrasi: net

PEKANBARU, Riautribune.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengusulkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.

“Kita instruksikan kepala OPD bisa secepatnya mengajukan berkas pencairan THR ke Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Pekanbaru,” ujar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.

Dikatakannya, dia telah jauh-jauh hari mengingatkan agar Kepala OPD bisa segera mengusulkan pencairan THR. Jika sudah diisulkan, maka THR bisa segera dicairkan.

“Kita sedari awal sudah mengingatkan agar proses pengajuan pencairan THR bisa segera dilakukan,” ucapnya.

Jamil juga menyebutkan, anggaran untuk THR bagi ASN di lingkungan pemerintah kota sudah tersedia. Anggaran untuk THR, kata dia, juga tidak ada kendala sehingga bisa segera disalurkan pekan depan.

Jamil menyampaikan bahwa pihaknya menyalurkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lebih dahulu. Para ASN akan mendapatkan TPP untuk satu bulan yakni bulan Maret 2022.

Pembayaran THR dilakukan setelah pembayaran TPP. Ia menyebut bahwa tidak semua ASN mendapatkan THR. "Sesuai kebijakan, THR hanya untuk eselon III ke bawah. Sedangkan pejabat eselon II tidak mendapatkan THR," kata dia.***