Pelaku Ancam Gergaji Putrinya jika Menolak Berhubungan Seks

Kamis, 12 Mei 2016

PONTIANAK, –riautribune: Hasil pengembangan penyidikan terhadap Kemi (37) mengungkap fakta bahwa perbuatan tak layak yang dilakukannya terhadap anak kandungnya sendiri di bawah ancaman.

Kemi ditangkap Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak di rumah kakak iparnya di Desa Kapur, Selasa (10/5/2016).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul mengatakan, saat itu korban bersama pelaku sedang membersihkan rumah kontrakan yang akan ditempati.

Seusai membersihkan rumah, timbul niat pelaku untuk melakukan perbuatan tercela tersebut.

“Korban ditampar sebanyak dua kali, dicekik lehernya, dan diancam dengan gergaji oleh pelaku untuk menuruti keinginannya,” kata Andi Yul, Kamis (12/4/2016).

Setelah diperkosa, korban menceritakan perbuatan ayahnya itu kepada bibinya. Lalu sang bibi melapor ke polisi. Gerak cepat polisi kemudian berhasil membekuk pelaku dan langsung menahannya.

“Dari interogasi dan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui baru pertama kali melakukan perbuatan itu,” kata Andi Yul.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.(kmps/rt)