DPRD Bentuk Pansus Bahas LKPJ Bupati Rohil 2021

Jumat, 22 April 2022

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - DPRD Rohil membentuk Panitia Khusus (Pansus) membahas Laporan Kerja  Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rohil 2021, Senin (18/04/2022) di Gedung DPRD Rohil di Batu Enam. 

Pembentukan Pansus LKPJ Bupati Rohil 2022 dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Rohil, usai mengesahkan Perda Himne dan Mars Daerah Kabupaten Rohil. 

Wakil Ketua I DPRD Rohil H Abdullah,  mengatakan penyampaian LKPJ ini sebagai bentuk pelaksanaan 74 UU No. 23/2014 tentang Pemda, dan pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13/2019. 

"Sesuai dengan peraturan yang ada itu perlu dibentuk Pansus untuk membahas LKPJ tersebut, dan fraksi-fraksi sudah menyampaikan siapa saja yang diajukan menjadi anggota Pansus LKPJ Bupati 2021," kata Wakil Ketua I DPRD Rohil H Abdullah.

Wakil Ketua II DPRD Rohil Basiran Nurefendi menyampaikan 14 nama-nama Anggota Pansus LKPJ Bupati 2021. Pansus, kata Basiran, dapat mengadakan rapat kerja terkuat pembahasan LKPJ dengan memanggil Bupati, yang dapat diwakilkan Kepala OPD terkuat.  

"Selain itu juga dapat mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemda, mengadakan rapat dengar pendapat umum, baik permintaan Pansus maupun pihak lain, dan lain-lain," terang Basiran. 

Masa tugas Pansus LKPJ 2021, ucap politisi NasDem itu, sesuai peraturan yang ada, ditetapkan paling lama 30 hari. "Terhitung sejak diterimanya penyampaian LKPJ Bupati pada rapat paripurna," tandasnya.(amran)