KPK Periksa Eks Ketua DPRD Terkait Suap Annas Maamun

Kamis, 12 Mei 2016

internet

JAKARTA - riautribune: Mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia yang datang didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, tak banyak bicara dan langsung masuk ke lobi markas lembaga antirasuah.

Johar akan diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan 2015. "Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016).

Johar ditetapkan tersangka bersama dengan Bupati Rokan Hulu Suparman lantaran diduga menerima uang hingga Rp900 juta dalam kasus yang juga telah menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Suparman sendiri sudah diperiksa pada Selasa 10 Mei 2016 sebagai tersangka. Namun, usai menjalani pemeriksaan, eks Anggota DPRD Riau itu mengklaim tak menerima uang haram terkait pengesahan RAPBD-P Riau 2014 dan 2015.

Sebagaimana diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 8 April 2016. Mereka diduga menerima suap sekira Rp900 juta dalam pembahasan RAPBDP Riau 2014 dan 2015. Keduanya jadi tersangka dari hasil pengembangan kasus mantan Gubernur Riau Anas Maamun dan bekas Anggota DPRD Ahmad Kirjauhari.

Johar dan Suparman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga telah menahan Annas Maamun sejak 16 September lalu setelah jadi tersangka. Kirjauhari diduga menerima suap dari Annas atas pembahasan RAPBDP 2014 dan 2015.(okz/rt)