Kemenhub Izinkan Harga Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Naik

Rabu, 20 April 2022

JAKARTA, Riautribune.com - Kementerian Perhubungan memberikan lampu hijau kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat melalui biaya tambahan (fuel surcharge) angkutan penumpang dalam negeri.

Izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Izin mereka berikan terkait kenaikan harga avtur belakangan ini. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan, sehingga maskapai perlu diberi rambu hijau menaikkan harga tiket pesawat.

"Ketentuan ini dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan. Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina," ungkap Adita dalam keterangannya, Selasa (19/4).

Menurut dia, ketentuan ini bersifat tak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat memilih menetapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak.

Adita mengatakan aturan akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.

"Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia," bebernya.

Dia menambahkan bahwa ketentuan ini tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan. "Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku," jelas Adita.

Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.