Disahkan Jadi Perda, Kini Rohil Resmi Miliki Himne dan Mars Daerah

Selasa, 19 April 2022

Wakil Ketua I DPRD Rohil H Abdullah menyerahkan Perda Himne dan Mars Daerah Rohil kepada Bupati Rohil Afrizal Sintong. (Foto: Amran)

BGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Pemkab dan DPRD Rokan Hilir (Rohil) sepakat, menyetujui, dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Himne dan Mars Daerah Kabupaten Rohil, menjadi Peraturan Daerah (Perda) Rohil pada Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Inisiatif Himne dan Mars Rohil, Senin (18/04/2022).

Rapat paripurna pengesan Himne dan Mars Daerah Rohil tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Rohil, di kompleks perkantoran Pemkab Rohil di Batu Enam. 

Pengesahan Himne dan Mars Daerah Rohil ini juga ditandai dengan penandatanganan pengesahan oleh Wakil Ketua I DPRD Rohil H Abdullah, dan Wakil Ketua II DPRD Rohil Basiran Nurefendi. 

Wakil Ketua I DPRD Rohil H Abdullah, yang memimpin rapat paripurna mewakili Ketua DPRD Rohil Maston, menyerahkan ranperda inisiatif itu kepada Bupati Rohil Afrizal Sintong untuk disosialisasikan,  dilaksanakan, dan diterapkan lebih lanjut kepada masyarakat. 

Hadir pada rapat paripurna ini Pj Sekda Rohil H Ferry H Parya, Asisten, para Kepala OPD Pemkab Rohil, Ketua-Ketua Fraksi, Komisi, dan Badan DPRD Rohil, serta Sekwan DPRD Rohil Sarman Syahroni, dan lain-lain. 

Kelompok Paduan Suara SMA Bintang Laut,  menjadi kelompok paduan suara pertama yang menyanyikan Himne dan Mars Daerah Rohil itu di rapat paripurna pengesahan tersebut. 

Bupati Rohil Afrizal Sintong mengucapkan terima kasih kepada paduan suara SMA Bintang Laut, dan Dewan Kesenian Daerah (DKD) Rohil. Bupati menyampaikan  apresiasi kepada DPRD Rohil yang membahas sampai selesai, dan mengajukan ranperda itu. 

"Perda ini merupakan momen yang sangat kita nantikan sejak dulu. Karena urgensi terciptanya hymne dan mars ini agar masyarakat luas lebih mengetahui tentang sejarah dan nilai yang terkandung didalamnya," kata Bupati Afrizal Sintong.

Setelah disahkan menjadi Perda, jelas Bupati, akan diimplementasikan dan dijadikan semangat dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat menumbuhkan rasa kecintaan terhadap daerah dan menjadi penyemangat bagi generasi yang akan datang untuk membangun Rohil lebih baik lagi.

"Dengan mempertimbangkan dari nota penjelasan DPRD, saya sepakat dan setuju Ranperda Hymne dan Mars Daerah Rohil ditetapkan menjadi Perda sesuai mekanisme perundangan yang berlaku," jelasnya.

Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada ahli waris almarhum H Misran Rais yang  bersedia hak cipta Himne dan Mars Daerah Rohil itu diserahkan kepada Pemkab Rohil. "Semoga arwah beliau tetap dikenang sepanjang massa dan amal ibadah beliau diterima di sisi Allah subhanahu wa ta'ala," tutur Bupati. 

Wakil Ketua I DPRD Rohil H Abdullah menjelaskan, ranperda ini sebelumnya telah diajukan DPRD Rohil periode 2014-2019. Namun, belum sempat diselesaikan, dan dilanjutkan DPRD Rohil 2019-2024. 

Ketua Pansus Darwis Syam menjelaskan, dalam proses pembahasan ada lirik lagu dalam Himne dan Mars itu dirubah. "Lirik yang diubah yakmi kata Kenangan menjadi Kejayaan. Lirik semula, Rokan Hilir Bagansiapiapi Kota Nelayan Kota Kenangan menjadi Rokan Hilir Bagansiapiapi Kota Nelayan Kota Kejayaan," terang Darwisyam. 

Perubahan lirik itu, tambah Darwisyam,  telah disepakati Pansus DPRD Rohil, Pemda, danahli waris almarhum H Misran Rais. Yang mana arti kejayaan, sebut Darwisyam, adalah kebesaran, kemakmuran, yang juga dapat diartikan sebagai suatu perjalanan yang untuk mencapainya kita harus terus berusaha.

"Yang diharapkan generasi muda serta masyarakat Rohil dapat mengingat filosofi Rohil melalui Himne ini. Dengan disahkan Perda Himne dan Mars Daerah Rohil ini diharapkan Pemda Rohil segera mensosialisasikan penerapannya di setiap kegiatan, di lingkungan Pemda, organisasi, sekolah-sekolah, dan lainnya," jelas Darwisyam.

Kepada riautribune.com, Darwisyam mengatakan Perda Himne dan Mars Daerah Rohil juga memuat pasal yang berkaitan sangsi hukum, antaranya melarang memperbanyak dan atau menjual belikan Himne dan Mars Daerah Rohil, baik dalam bentuk digital maupun non digital tanpa seizin Pemkab Rohil sebagai pemegang royality. 

"Sangsi hukum bagi mereka yang melanggar Perda Himne dan Mars Daerah Rohil sesuai dengan sangsi yang diatur dalam UU Hak Cipta," tandasnya. (Amran)