Belum Ada LKPJ Penghulu Yang Masuk ke Inspektorat Pemkab Rohil

Kamis, 14 April 2022

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Pemerintah Kepenghuluan se Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) juga diwajibkan menyampaikan Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Datuk Penghulu, setiap tahun anggaran. LKPJ para Datuk Penghulu itu antara lain berisi penggunaan Alokasi Dana Desa, dan Dana Desa (DD).

Hal itu dibenarkan Kepala Inspektorat Pemkab Rohil Inspektur H Roy Azlan, Senin (11/04/2022) di Gedung DPRD Rohil di kawasan perkantoran Pemkab Rohil di Batu Enam. 

"Tapi laporan LKPJ para Datuk Penghulu itu disampaikan ke Pemkab Rohil melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)," kata Kepala Inspektorat Pemkab Rohil Inspektur H Roy Azlan, kepada riautribune.com sebelum mengikuti rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati Rohil 2021. 

Di Dinas PMD Rohil, ucap Roy, yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Rohil itu, LKPJ para Datuk Penghulu itu diperiksa satu demi satu apa sudah sesuai, pengalokasian, maupun peruntukannya. 

"Jika dalam pemeriksaan di Dinas PMD ditemukan dugaan penyimpangan, barulah berkasnya dilimpahkan kepada kami (Inspektorat Pemkab Rohil)," tambah Roy Azlan.

Dari tahun 2021 sampai sekarang ini, ungkap Roy, belum ada satu pun LKPJ para Datuk Penghulu yang masuk ke Inspektorat Pemkab Rohil, yang disebabkan adanya dugaan penyelewengan anggaran. 

"Tahun 2021 dari Dinas PMD belum ada (LKPJ Datuk Penghulu) yang masuk,  disampaikan ke kita. Begitu juga sampai sekarang ini, juga belum ada temuan (atas penggunaan LKPJ para datuk penghulu yang masuk ke Inspektorat," pungkas Roy. (amran)