DLHK Pekanbaru Awasi Armada Pengangkut Limbah Medis dan B3

Senin, 11 April 2022

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Gakkum Rezatul Helmi mengawasi pengangkutan sampah

PEKANBARU, Riautribune.com - Persoalan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis yang dihasilkan rumah sakit yang ada di Pekanbaru menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Menurut data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, saat ini ada 8 perusahaan armada pengangkutan limbah B3 yang memiliki izin resmi.

Kepada perusahaan ini DLHK Pekanbaru melakukan pengawasan agar pengangkutan limbah dapat optimal sesuai aturan. "DLHK sifatnya memberikan rekomendasi untuk pengambilan limbah, karena berdomisili di Kota Pekanbaru. Terakhir ada 8 perusahaan," ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Gakkum Rezatul Helmi S.Stp M.Ip didampingi Kasi Gakkum J Victorino, Senin (11/4/2022).

Ia menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut harus mengangkut limbah sebanyak dua kali dalam seminggu. Jika tidak, maka DLHK Pekanbaru akan memberikan teguran.

"Ada perjanjian antara pihak yang diambil (pemilik limbah dan perusahaan pengangkut limbah). Berdasarkan aturan, satu rumah sakit itu dalam satu minggu dua kali limbahnya diangkut," jelasnya.

"Jika mereka hanya ambil satu kali, maka DLHK Pekanbaru akan berikan teguran," pungkasnya.

Program DLHK untuk mengawasi limbah B3 medis adalah dengan melakukan penelusuran. Mengurutkan mulai dari awal limbah rumah sakit dihasilkan sampai kepada vendor yang membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemusnahan.

Untuk diketahui, memang di Riau ini belum ada tempat pemusnahan Limbah B3 Medis, seluruh limbah medis dibawa ke Jakarta untuk pemusnahan. Karena izinnya baru ada disana dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru limbah medis kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di tahun 2020 mencapai 505 ton pertahun hanya dari rumah sakit dan Puskesmas. Ini belum termasuk limbah dari klinik pusat pengobatan dan laboratorium. (Adv)