Polisi Ungkap Penyalahgunaan Elpiji 3 Kg di Tengah Isu Harga Naik

Rabu, 13 April 2022

JAKARTA, Riautribune.com - Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan tabung gas elpiji bersubsidi (3 kg). Pelaku memindahkan isi tabung tersebut ke tabung nonsubsidi 12 kg dan 50 kg lalu menjualnya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto mengatakan ada dua orang yang telah ditangkap yakni FR dan JG.

"Penegakan hukum di dua lokasi di Bekasi Jawa Barat dan DKI Jakarta," kata Pipit mengutip Antara, Rabu (13/4).

Pipit menjelaskan bahwa kasus diungkap di Kampung Cinyosong, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi Jawa Barat dan di Jalan Pulo kambing 3 No. 12, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

"Mereka melakukan pemindahan melalui penyuntikan, jadi isi tabung gas elpiji subsidi 3 kg dipindahkan dengan cara disuntikkan ke gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dengan selang regulator," kata Pipit.

Pipit mengatakan para pelaku lalu menjual gas elpiji nonsubsidi itu dengan harga di bawah standar ke warung-warung. Pelaku memanfaatkan disparitas harga tinggi antara gas elpiji bersubsidi dan nonsubsidi yang selisihnya mencapai Rp11 ribu.

Sejauh ini, kepolisian masih mendalami keuntungan dari praktik yang dilakukan para pelaku.

Dari lokasi penangkapan, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 2.214 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 702 tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 12 kg, 54 tabung gas ukuran 50 kg, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik.

Polisi juga menyita dua mobil yang dipakai untuk mengantarkan gas elpiji hasil penyuntikan kepada konsumen.

Kedua pelaku disangkakan dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c tentang pelindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Diketahui, gas elpiji 3 kg diisukan akan naik. Bermula ketika Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sinyal kenaikan harga pertalite serta gas elpiji menyusul Pertamax.

"Mengenai gas 3 kg itu kita bertahap. Jadi 1 April, nanti Juli, nanti September. Itu semua bertahap dilakukan oleh pemerintah," lanjut Luhut.