Polsek Rumbai Amankan Pelaku Pencurian Kabel di Gudang PLN Yos Sudarso

Rabu, 13 April 2022

PEKANBARU, Riautribune.com - Polsek Rumbai Pekanbaru berhasil mengamankan pria dengan inisial HY (43), warga jalan Sekolah Gg TK Budi Luhur No. 19 RW 02 RT 01 Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru yang diduga melakukan tindak Pidana Pencurian.

Kapolsek Rumbai, AKP Linter Sihaloho SH MH, melalui percakapan pesan singkat whatssapp menjelaskan kepada Riautribune bahwa pada pada Selasa, 12 April 2022, sekitar pukul 02.00 WIB tim Opsnal yang di pimpin Kanit Res IPTU ST Sihaloho mendapat informasi dari Satuan Pengamanan (Satpam) PLN Yos Sudarso, yang melaporkan pelaku pencurian kabel dari Gudang PLN tersebut.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Rumbai melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 03.00 WIB, tim kita melakukan pengamanan terhadap pelaku yang sebelumnya telah di tangkap Satpam," jelas Linter pada Rabu (13/4/2022).

"Setelah di interogasi, tersangka mengaku melakukan pencurian bersama temannya B yang saat ini kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambahnya.

Setelah melakukan pengamanan pelaku, petugas menggelandang pelaku ke Polsek Rumbai beserta beberapa Barang Bukti (BB) berupa, "1 (satu) ikat kabel yang sudah dikupas antara besi dan alumunium, 1 (Satu) gunting besi berwarna merah dan 2 (dua) tang alat pemotong," kata Linter.

Linter juga mengutarakan kronologis pencurian yang terjadi pada Senin, 11 April 2022 sekitar pukul 16.45 WIB.

"Satpam gudang melaporkan dengan mengirimkan foto-foto bahwa pagar mereka sudah berlubang dan kabel sudah di luar gudang berserakan dengan cara ditarik kebawah jurang," ungkap Linter.

Tak berhenti sampai disana, pada malam harinya satpam yang bertugas jaga malam, kembali melaporkan ada aktifitas mencurigakan di luar gudang, "satpam melaporkan bahwa mereka merasa ada yang memotong kabel," jelasnya.

Pada Selasa 12 April 2022 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, satpam PLN melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan HY dan Barang bukti alat yang di gunakan dan diserahkan kepada Polisi untuk pengusutan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya kepada pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP," tutup Linter. (Reynold)