Pelaku Judi Togel Diamankan Tim Polsek Rumbai

Rabu, 06 April 2022

Pelaku judi togel dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Rumbai (Foto: Humas Polsek Rumbai)

PEKANBARU, Riautribune.com - Tim Opsnal Polsek Rumbai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu ST Sihaloho, atas perintah Kapolsek Rumbai, AKP Linter Sihaloho SH MH, mengamankan seorang pria yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial WT (46), atas dugaan kasus judi Togel pada Sabtu, 2 April 2022 sekitar pukul 11.09 WIB.

"Tim Opsnal kita (Polsek Rumbai) dipimpin oleh Kanit Reskrim, berdasarkan laporan dari rekan kita, Rinaldi personil Polri, yang tinggal di Aspol  jalan Yos sudarso KM 08 Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai Pekanbaru, yang menginformasikan adanya perjudian togel, saya perintahkan untuk turun ke lokasi guna menyelidiki dan mengamankan pelaku," ucap Linter kepada Riautribune.com, Rabu, 5 April 2022.

"Di lokasi, di jalan Toman tepatnya di sebuah warung milik Nababan di Kelurahan Muara Fajar Barat Kecamatan Rumbai Pekanbaru, tim kita berhasil mengamankan WT yang diduga sebagai pelaku tindak pidana judi Togel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana," lanjut Linter. 

Linter juga menjelaskan hasil dari penyelidikan sementara bahwa pelaku masih memiliki bandar guna menyetorkan uang hasil penjualan judi togel tersebut.

"Dari penyelidikan di lokasi, pelaku mengakui bahwa dia menyetor uang hasil penjualannya kepada Sibuea yang saat ini masih kita selidiki keberadaannya," kata Linter.

"Bersama pelaku, turut diamankan 1(satu) unit handphone merk Nokia warna hitam sebagai barang bukti, dimana handphone tersebut berisikan pesan singkat dari salah seorang temannya yang isinya adalah nomor togel," tutup Linter. (Reynold)