Setnov Dilaporkan ke Komite Etik Partai

Selasa, 10 Mei 2016

Anggota DPR RI, Setya Novanto.(internet)

JAKARTA-riautribune: Anggota DPR RI yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPR RI Setya Novanto kembali dilaporkan. Kali ini, politisi partai Golkar itu dilaporkan ke Komite Etik Munaslub Partai Golkar atas dugaan keterlibatannya dalam pelanggaran kode etik dan juga dugaan bagi-bagi saham dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia atau yang dikenal dengan kasus ‘Papa Minta Saham’.
 
Sekretaris Jenderal  Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) LMPP, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan, pihaknya sebagai Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya ( LBH KBR) telah melaporkan politisi senior Senayan itu ke Komite Etik Partai Golkar.
 
"Kami sudah melaporkan hari ini ke Komite Etik Munaslub Partai Golkar, agar Setya Novanto segera diperiksa,” ujar Sugeng kepada redaksi, Senin (9/5).
 
Sugeng yang merupakan salah satu Kuasa Hukum sekaligus Penggugat dalam Perkara Nomor 620/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST.,itu mengatakan, pengaduan tersebut dilakukan karena aparat penegak hukum yakni Majelis Kehormatan DPR (MKD) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tak juga mengusut tuntas perkara tersebut.
 
Karena itu, menurut Sugeng, sebagai kader partai Golkar maka Setya Novanto juga boleh diperiksa oleh partainya sendiri.
 
"Sebab Munaslub Partai Golkar yang akan digelar di Bali pada 15-17 Mei 2016. Oleh karenanya, kami juga sekaligus mendorong agar Caketum bukan individu yang bermasalah dan berpotensi menjadi beban partai politik (Partai Gokar) ke depan,” papar dia.
 
Sebelumnya, Sugeng bersama sejumlah warga negara dari berbagai lintas profesi antara lain advokat, tukang kayu, mahasiswa, penggangguran, telah mengajukan gugatan terhadap 17 (tujuh belas) Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MKD) pada 30 Desember lalu.
 
Gugatan itu dilakukan atas tindakan MKD yang menghentikan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik terhadap Setya Novanto, tanpa membuat putusan sidang MKD yang bersifat final dan mengikat.
 
Padahal, secara resmi  waktu itu Setya Novanto dilaporkan ke MKD oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said lantaran diduga meminta jatah saham PT Freeport Indonesia.
 
Gugatan Sugeng dkk sendiri telah terdaftar dalam Perkara No. 620/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST., pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
"Tindakan MKD yang tidak membuat putusan sidang MKD yang bersifat final dan mengikat adalah bentuk melawan hukum dan impunity terhadap Setya Novanto,” ujar Sugeng.
 
Dengan dihentikannya dugaan pelanggaran Kode Etik oleh MKD terhadap Setya Novanto tanpa putusan tersebut, lanjut Sugeng, sesungguhnya perkara Papa Minta Saham masih menggantung.
 
"Dan tidak ada kepastian hukum. Karena itu, Setya Novanto pun tidak boleh dinyatakan tidak bersalah, sebab belum ada putusan,” papar Sugeng.
 
Karena itu, Sugeng meminta agar Partai Gokar perlu terlebih dahulu membuat pemeriksaan internal terhadap Setya Novanto atas tindakan tidak patut di dalam kasus yang sudah terbuka di masyarakat (Papa Minta Saham).
 
"Apabila tidak ada pemeriksaan oleh Komite Etik Partai Golkar, maka posisi Setya Novanto masih bermasalah dan berpotensi menjadi beban partai politik Partai Gokar ke depan,” pungkasnya.(rmol/rt)