DPR Didukung Panggil Menkes dan Direksi BPJS Kesehatan

Senin, 09 Mei 2016

foto internet

JAKARTA-riautribune: Koordinator Nasional Masyarakat Peduli (MP) BPJS Heri Susanto mendukung rencana DPR memanggil Direksi BPJS Kesehatan dan Menteri Kesehatan. Pemanggilan ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dia bahkan mendorong DPR melakukan langkah politik terkait. Alasannya, pemberian pelayanan kesehatan ke masyarakat merupakan amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan pemerintah.

"Intinya, kenaikan premi harus diikuti dengan peningkatan atau perbaikan fasilitas dan pelayanan. Tanpa itu, pemerintah tidak boleh meminta masyarakat membayar lebih," ungkap Heri (Minggu, 8/5).

"Sosialisasi BPJS Kesehatan pun harus diperluas agar masyarakat paham bagaimana kinerja dan pola pelayanan BPJS," ucapnya‎.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016. Kenaikan sudah efektif per April lalu.

Dalam Perpres tersebut memang tidak ada kenaikan untuk kelas III, yaitu tetap Rp 25.000 per bulan. Tetapi, untuk kelas II dan kelas I mengalami kenaikan yang cukup besar. Iuran kelas II naik dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000. Sedangkan, iuran untuk kelas I loncat dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000. Kenaikan iuran ini dilakukan dengan alasan BPJS Kesehatan menderita kerugian hampir Rp 10 triliun.(rmol/rt)