Pulang ke Rumah, Warga Muara Fajar Dapati Pintu Terbuka dan Motor Raib Digondol Maling

Selasa, 29 Maret 2022

Dua pelaku pencurian yang berhasil diamankan Polsek Rumbai (Foto: Humas Polsek Rumbai)

PEKANBARU, Riautribune.com - Tim Opsnal Polsek Rumbai berhasil mengamankan 2 orang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada hari Jumat, 25 Maret 2022, sekitar pukul 14.00 WIB.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, melalui Kapolsek Rumbai, AKP Linter Sihaloho kepada Riautribune pada Selasa malam (29/3/2022) 

"Benar, saat ini kedua pelaku sudah kita amankan untuk diselidiki. Pelaku pertama itu pria berinisial S alias NIK (41) dan pelaku kedua itu wanita berinisial W (46). Dugaan kasusnya itu curat," ucap Linter.

Linter menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan penuturan pelapor.

"Awal kejadiannya tanggal 20 Maret lalu, dimana suami pelapor pada pukul 05.30 WIB, pulang ke rumah mereka di jalan Toman, Rt 002 Rw 007 kelurahan Muara Fajar Barat kecamatan Rumbai, kota Pekanbaru, melihat pintu dapur sudah terbuka dan sepeda motor milik mereka sudah tidak ada lagi alias hilang," jabar Linter.

"Setelah dicek melalui rekaman CCTV, ternyata sepeda motor mereka dicuri oleh pelaku. Kemudian pada hari yang sama, pelapor bersama suaminya langsung mendatangi Polsek Rumbai guna melaporkan kejadian yang menimpa mereka," tambahnya.

Berdasarkan pelaporan yang diterima oleh pihaknya, kemudian Kapolsek Rumbai memerintahkan tim opsnal guna menyelidiki dan mengusut kasus tersebut.

Mendapat informasi bahwa pelaku S sedang berada di sebuah rumah di jalan Ikan parang, kecamatan Rumbai kota Pekanbaru, tim opsnal kemudian meluncur ke alamat tersebut.

"Setelah mendapati fakta di lapangan, kemudian tim melaporkan kejadian tersebut ke Kanit Reskrim Polsek Rumbai IPTU ST Sihaloho, lalu di teruskan kepada saya, langsung saya perintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal untuk mengamankan pelaku dan barang bukti," ucapnya.

"Berdasarkan penyelidikan, ternyata pelaku S masuk dalam DPO CAID atas kasus dengan pasal 480 KUHP," tambah Linter.

Setelah diamankan oleh tim saat di lokasi tersebut, selanjutnya S dan W dibawa ke Polsek Rumbai untuk diperiksa bersama beberapa barang bukti untuk mendalami kasus.

"Berdasarkan pendalaman kasus dan uji urine, ternyata kedua pelaku terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu," kata Linter.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian belasan juta rupiah.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp.18.412.000 (Delapan belas juta Empat ratus Dua Belas ribu rupiah) dan kepada kedua pelaku, kita sangkakan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 56 KUH.Pidana," tutup Linter. (Reynold)