Plt Bupati Peringatkan Kabag Hukum Sekwan Soal Ini, DPRD Kuansing Memberikan Suara

Jumat, 25 Maret 2022

Gedung DPRD Kabupaten Kuantan Singingi

KUANSING, Riautribune.com - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh Kabag Hukum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Almadi yang menyampaikan tidak ada klausul untuk paripurna ulang.

"Saya ingatkan Almadi, agar jangan buat tafsir hukum yang menyesatkan anggota DPRD Kuansing. Karena pernyataan yang disampaikan tidak berdasar dan bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Diseluruh tanah air aturannya sama yaitu PP nomor 12 Tahun 2018", Kata Suhardiman, Jum'at (25/3/22).

Dia kemudian mengingatkan agar Almadi membaca baik - baik tatib dan apa saja nama rapat - rapat di DPRD. "Sepengetahuan saya tidak ada nama rapatnya paripurna internal. Yang ada itu hanya rapat Paripurna dan Rapat Paripurna Istimewa. Tapi entahlah di kuansing ada istilah baru ditatibnya. Coba jelaskan pada Bab berapa dan Pasal berapa," kata dia lagi.

"Saya sudah cek kepada sekwan terkait surat undangan paripurna internal itu, ternyata sekwan dia tidak tau dan tidak lewat sekwan (tidak ada paraf sekwan). Staf langsung kepada pimpinan. Luar biasa l, pantas saja amburadul administrasi DPRD selama ini", ujap Suhardiman. 

Tidak hanya Almadi yang diingatkan tapi juga Muslim, Darmizar dan Musliadi. "Saya ingatkan agar jangan cepat berburuk sangka. Posisi saya sama dengan kawan - kawan semua, sama sama ketua partai. Kehadiran saya semata- mata hanya ingin memperbaiki kesalahan yang berulang kegiatan menahun dilaksanakan. Kesepakatan fraksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan," terang Suhardiman.

Lebih lanjut Suhardiman menyampaikan agar ikuti seluruh ketentuan perundangan yang berlaku sama untuk DPRD diseluruh Indonesia. Jangan jadikan kesepakatan sebagai aturan yang bertentangan dengan peraturan perundangan. 

"Tujuannya adalah agar masyarakat tau berapa kali DPRD Kuansing bersidang dalam setiap masa sidang untuk membahas persoalan rakyat. Masyarakat menunggu penutupan masa sidang untuk mengetahui, berapa perda yang dibahas, berapa yang selesai. Indikator kinerja DPRD adalah berapa perda yang disiapkan DPRD dalam setiap masa sidang, sesuai dengan Prolegda yang disepakati pada RAPBD setiap tahunnya", tutur Suhardiman.

Sementara itu, Ketua DPRD Kuansing Adam mengingatkan Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby untuk tidak mencampuri urusan DPRD Kuansing. "Sebenarnya saya tidak mau mengomentari pernyataan Plt Bupati ini di media, tapi karena ini sudah menyangkut lembaga dan disampaikan lewat media, tentu saya harus menanggapi," kata Adam menanggapi pernyataan Suhardiman.

Adam pun menyesalkan Plt Bupati yang terlalu jauh ikut campur urusan internal DPRD Kuansing selama ini. Namun dirinya enggan menanggapi, karena komunikasi yang dilakukan Plt Bupati Suhardiman Amby sesuatu yang wajar.

"Itu kan hak dan caranya. Tak masalah. Saya no komen aja soal itu. Tapi kalau sudah menyinggung lembaga, ini harus diluruskan," katanya.

Sebagai Plt Bupati, kata Adam, dia harus menempatkan dirinya sebagai pengayom semua kalangan dan harus menjaga sikap profesionalitas. Bukan membuat daerah tak kondusif yang dinilai Adam, telah mengobok-obok internal dewan.

"Tak usahlah Plt nantang-nantang. Tak elok seperti itu. Untuk Plt Bupati ketahui, BPK setiap tahun melakukan audit terhadap DPRD. Termasuk juga Inspektorat melakukan audit. Apakah Plt tak akui audit yang dilakukan oleh BPK dan Inspektorat itu. Jangan campuri lah urusan kami. Plt juga harus paham tupoksinya," jelas Adam. (Okta Prayuza)