Soal Hak Asasi Monyet, Ruhut Ngaku Siap Hadapi Tuhan

Sabtu, 30 April 2016

internet

JAKARTA – riautribune :Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, melaporkan anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan ini terkait pernyataan Ruhut yang dinilai tak pantas saat rapat dengan Kapolri terkait kasus kematian terduga teroris Siyono.

Dalam rapat 20 April 2016, Ruhut menyebut tak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus kematian terduga teroris Siyono. Ruhut mengatakan, "Pelanggaran apa, hak asasi monyet?"

Politikus Partai Demokrat itu pun mengomentari pelaporan tersebut. Ia menyebut pelapor dirinya hanya ingin menumpang populer. Lalu, apakah Ruhut siap menghadapi sidang di MKD?

"Aku ketawa termehek-mehek. Jangankan ke MKD, ke Tuhan pun aku hadapi," tegas Ruhut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Menurutnya, pelapor tak paham dengan maksud ucapannya itu. “Dia laporkan artinya enggak dengar ceritanya, tak mengerti duduk masalahnya," ujar Ruhut.

Ia tetap menilai bahwa tak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus meninggalnya Siyono.

Sebelumnya, Dahnil membawa bukti berupa berita yang dimuat Okezone dengan judul ‘Kasus Siyono, Ruhut: Pelanggaran Apa, Hak Asasi Monyet?’

"Walaupun Saudara sebagai anggota DPR RI itu mempunyai hak imunitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi yang tentu hal tersebut mempunyai batasan-batasan tertentu yakni kode etik. Hal itu diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik," tulis Dahnil dalam laporannya.

Dahnil kemudian menuliskan beberapa pasal yang diduga dilanggar oleh Ruhut yakni Pasal 51 Ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 2012, Pasal 81 huruf (a) dan (g) UU Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 2 Ayat (4) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, dan Pasal 18 Ayat (2) huruf (b) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015.(okz/rt)