Jabatan Sama Nama Beda

Senin, 14 Maret 2022

Oleh: Ilham Muhammad Yasir

Sore itu, Paul Michail Hutabarat, SH (39) tampak begitu khidmat mengikuti proses acara pelantikan langsung pejabat pengawas di aula lantai dua KPU Provinsi Riau, Jumat (11/03). Ia berdiri di barisan depan. Mengenakan setelan jas warna biru gelap lengkap. Dipadu dengan peci dan dasi warna biru bergaris putih terlihat serasi. Ketika pengucapan sumpah jabatan yang dipimpin Sekretaris KPU Provinsi Riau, Drs Rudinal B, MSi, selain Paul ada Kurnia Arianto, SPd, MSi (54 ) di dampingi rohaniawan masing-masing.

PAUL mengisi kembali jabatan pengawas untuk struktural kepala sub bagian hukum dan SDM di KPU Kota Dumai. Sementara Kurnia Arianto kembali mengisi jabatan pengawas untuk struktural yang sama kepala sub bagian perencanaan, data dan informasi di KPU Kota Pekanbaru. Paul, pria kelahiran Sei Pakning, 10 Februari 1982 ini menjabat jabatan itu sejak tahun 2020. Jabatannya sama, hanya nama penyebutannya yang berbeda. Sebagian ada pengabungan, dan sebagian lagi pemisahan. Bahkan sebagian penyebutannya tak dimunculkan, sekarang dimunculkan.

Misalnya, untuk di KPU kabupaten/kota dulu penyebutannya kepala sub bagian hukum saja, sekarang menjadi kepala sub bagian hukum dan SDM. Sebelumnya SDM diletakkan di bawah kepala sub bagian keuangan, umum dan logistik tapi tak disebutkan. Sementara kepala sub bagian keuangan, umum dan logistik tetap penyebutannya. Begitu pula kepala sub bagian perencanaan dan data, sekarang penyebutannya menjadi perencanaan, data dan informasi. Kata informasi ditambahkan. Terakhir kepala sub bagian teknis, sekarang penyebutannya menjadi teknis penyelenggaraan dan parmas. Kata parmas disebutkan tegas, seperti halnya SDM. 

Paul dan Kurnia sore itu dilantik bersama 53 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan KPU Provinsi Riau dan KPU kabupaten/kota di Riau. Sebagian, terutama yang di kabupaten/kota yang tidak memungkinkan ke provinsi, mereka dibolehkan memilih daring melalui jaringan _zoom meeting._ Bersama mereka, dalam waktu yang hampir sama, ada sebanyak 2.066 orang ASN di KPU seluruh Indonesia yang dilantik. Mereka mengisi jabatan serupa, kepala sub bagian di KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Mereka berasal dari golongan kepangkatan penata muda tingkat I (III/b), penata (III/c), dan penata tingkat I (III/d). 
Pengucapan sumpah dipimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi masing-masing, atas nama Sekjen KPU RI, Drs Bernard Dermawan Soetrisno, MSi. 

Untuk di KPU Provinsi Riau, ada 8 jabatan kepala sub bagian. Sedangkan 47 jabatan lainnya tersebar di 12 KPU kabupaten/kota di Riau. Mulai dari jabatan kepala sub bagian keuangan; kepala sub bagian umum dan logistik; kepala sub bagian teknis penyelenggara; kepala sub bagian partisipasi masyarakat; kepala sub bagian perencanaan; kepala sub bagian data dan informasi; kepala sub bagian sumber daya manusia; dan kepala sub bagian hukum dan pengawasan. 

Praktis. Pelantikan kemarin. Seluruh jabatan struktural kepala sub bagian di seluruh KPU Povinsi Riau dan KPU kabupaten/kota sudah terisi semua. Hanya menyisakan dua jabatan. Yaitu satu jabatan pengawas untuk kepala sub bagian hukum dan SDM di KPU Kabupaten Kepulauan Meranti. Dan satu lagi jabatan administrator untuk sekretaris di KPU Kabupaten Indragiri Hulu yang belum terisi. Posisinya masih dijabat sementara oleh pelaksana tugas (Plt).

Sebulan sebelumnya, 4 (empat) jabatan pejabat administrator untuk struktural kepala bagian di KPU Provinsi Riau juga sudah terisi. Empat jabatan itu masing-masing kepala bagian keuangan, umum dan logistik; kepala bagian teknis penyelenggaraan dan pendidikan masyarakat; kepala bagian hukum dan SDM; dan kepala bagian program perencanaan dan data pemilih. Keempatnya  mengambil sumpah melalui daring langsung dipimpin Sekjen KPU RI, Drs Bernard Dermawan Soetrisno, MSi.

Pengisian dan penyesuaian penamaan jabatan ini menyesuaikan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru sesuai Peraturan KPU Nomor: 14 Tahun 2020. Melalui Peraturan KPU ini, yang dikuatkan dengan Keputusan KPU RI Nomor 541 tahun 2021, KPU Provinsi Riau ditetapkan menjadi KPU provinsi bertipe A bersama 16 KPU provinsi. Sedangkan 18 KPU provinsi lagi bertipe B. Jika sebelumnya hanya ada 3 (tiga) pejabat struktural kepala bagian, jumlahnya saat ini naik menjadi 4 (empat) pejabat. Begitu pula untuk pejabat struktural kepala sub bagian, sebelumnya ada 6 (enam) pejabat, saat ini jumlahnya menjadi 8 (delapan) pejabat.

Bagi kami, dengan pengisian jabatan ini, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di Riau lainnya pada posisi yang stabil. Meskipun di banyak KPU kabupaten/kota ditemukan kekurangan personil, khususnya pada posisi staf. Tidak meratanya jumlah penempatan personil ASN di setiap kabupaten/kota, salah satu faktornya juga. Bagi kami kondisi itu tak jadi penghalang. Karena tidak hanya dialami oleh KPU saja, institusi-institusi pemerintah lainnya juga mengalami. Terutama sejak moratorium pembatasan penerimaan CPNS. 

Bahkan, di pemilihan kepala daerah di 9 (sembilan) kabupaten/kota tahun 2021 lalu. Kita sama-sama diuji untuk melaksanakan seluruh tahapan pemilihan di tengah pandemi Covid-19 secara tuntas. Kalau pun ada, tentulah hal yang manusiawi pada setiap iven kolosal, seperti penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan ada meningalkan catatan-catatan. Bagi kami catatan seperti itu tetap penting sebagai masukan dan evaluasi untuk perbaikan di tahapan pemilu berikutnya.

Untuk saat ini, kekurangan personil di KPU, khususnya di KPU kabupaten/kota cukup terbantu dengan keberadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPM). Posisi mereka untuk pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya teknis sangat membantu sekali. Ke depannya, untuk menongkah (menyongsong, _red_) secara bersama-sama menuju satu titik di tanggal 14 Februari 2024, kami dan kita semua di KPU harus solid.

“Tantangan”. Demikian rangkaian kata yang boleh dikatakan mewakili ungkapan kami di sini. Tantangan bagi KPU dalam menjalankan tahapan. Pengalaman di Pemilu serentak 2019 lalu, dan pemilihan kepala daerah di tengah pandemi Covid-19 bukti kami bisa melaluinya. Meskipun iya, kami akui waktu itu cukup berat. Kekurangan personil, dan sebagian ada yang di jabatan pengawas masih dijabat oleh Plt.

Namun kami dapat melalui dengan baik. Kuncinya, saat itu kami semua sama-sama memahami. Kami terus membangun komunikasi secara intensif. Baik internal maupun eksternal. Modal kekompakan ini jadi modal sehingga kerja-kerja yang sangat ekstra jadi terasa ringan.

Kekompakkan itu kami tunjukkan dari mulai para anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota, dan juga di jajaran kesekretariatan. Ini ke depannya yang harus kita jadikan bekal. Bekal untuk kita semua penyelenggara pemilu dalam menongkah secara bersama-sama membawa tahapan Pemilu serentak 2024 di Riau berjalan aman dan lancar. Semoga.***

*Ilham Muhammad Yasir, SH, L.LM, Ketua KPU Provinsi Riau periode 2019 - 2024 & Anggota KPU Provinsi Riau periode 2014 - 2019_