Pasca Menang Gugatan di PN, Masyarakat Transmigrasi di Rokan Hulu Blokade Sawit PT SAMS

Sabtu, 12 Maret 2022

Masyarakat transmigrasi UPT VII SKP-F Desa Pasir Indah, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu melakukan pengosongan lahan Kebun sawit yang dikuasai oleh PT Sumber Alam Makmur Sentosa (SAMS) secara sepihak. (Foto: Heri)

ROKAN HULU, Riautribune.com - Pasca dimenangkannya gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, masyarakat Transmigrasi UPT VII SKP-F Desa Pasir Indah, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, melakukan pengosongan lahan Kebun sawit yang dikuasai oleh PT Sumber Alam Makmur Sentosa (SAMS) secara sepihak.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Pasir Pengaraian pada Selasa, 8 Maret 2022 dimana salah satunya putusannya yakni untuk mengosongkan lahan, masyarakat ambil tindakan cepat dengan memutus seluruh akses jalan blok dalam kebun.

Pemblokiran tersebut dilakukan untuk memastikan pihak perusahaan dan lainnya tidak ada lagi aktivitas diatas tanah sampai inkrahnya putusan tersebut.

"Tidak ada lagi aktivitas diatas tanah transmigrasi ini, karena sudah jelas hakim perintah kan untuk mengosongkan lahan," kata koordinator lapangan Sariman, Sabtu, 12 Maret 2022.

Sementara itu, pihak perusahaan baik dari asisten, mandor dan security yang ditemui awak media di lapangan tidak mau berkomentar terkait aksi yang dilakukan oleh masyarakat tersebut.

Sementara itu, Ketua Harian Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rokan Hulu, Datuk Hamin P yang turut hadir dalam aksi tersebut mengatakan kehadiran LAMR Rokan Hulu dan anggota Hulu Balang, untuk memastikan tidak ada tindakan yang merampas hak orang lain di Bumi Melayu Rokan Hulu, dan menjaga keamanan.

"Kami ingin memastikan tidak ada lagi tindakan yang merampas hak orang lain," tegasnya. (Hery)