Warga dan Mahasiswa Sinaboi Temui Bupati - Wabup Rohil, Minta Sengketa Lahan Diselesaikan

Sabtu, 05 Maret 2022

Bupati Afrizal Sintong menerima kedatangan mahasiswa dan masyarakat kelurahan Sinaboi yang menyampaikan sengketa lahan. (Foto: Amran)

BAGANSIAPIAPI, Riautribune.com - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, dan Wakil Bupati Rohil H Sulaman, menerima kedatangan puluhan masyarakat dan mahasiswa dari Kecamatan Sinaboi di Gedung Bupati Rohil di Batu Enam belum lama ini.

Kedatangan masyarakat dan mahasiswa Kecamatan Sinaboi itu usai mereka mendatangi Gedung DPRD Rohil. Kedatangan mereka diterima Bupati Afrizal Sintong dan Wabup Sulaiman, di Lantai 2 Gedung Bupati Rohil. 

Bupati dan Wabup juga melakukan tanya-jawab dan mendengar penyampaian perihal permasalahan sengketa pertanahan di Kepenghuluan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi, Rohil. 

Setelah mendengar persoalan pertanahan yang disampaikan masyarakat dan mahasiswa Sinaboi, Bupati Afrizal Sintong menyebut bahwa tanah yang dimaksudkan itu merupakan tanah sengketa, alias tumpang tindih kepemilikan. 

"Status tanah tersebut masih sengketa. Kedua belah pihak mengklaim tanah (yang dimaksud) milik mereka. Masing-masing kedua belah pihak memiliki SKT (Surat Keterangan Tanah) atau SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi). Harus diselesaikan secara perdata agar statusnya jelas," kata Bupati Rohil Afrizal Sintong.

Sehubungan dengan status tanah masih sengketa, Pemkab Rohil, kata Bupati sudah memerintahkan Camat, Lurah dan pihak-pihak terkait, termasuk adanya keterlibatan oknum-oknum, untuk menghentikan aktifitas mengarap lahan yang dipersengketakan. 

"Termasuk alat berat excavator yang dipergunakan sudah kita perintahkan untuk ditarik, dan dilarang melakukan aktifitas. Akan kita surati Camat, Kapolsek Sinaboi Lurah, agar mendampinggi. Kita juga perintahkan Sekda untuk mengirim surat ke Kapolsek, Dandim, Camat dan Lurah untuk menghentikan aktifitas di lahan itu sebelum berstatus quo," jelasnya. 

Selain itu, Bupati Afrizal Sintong juga mengatakan masyarakat sudah memiliki surat tanah sejak 2011 dan 2012, lebih lama dari pihak lainnya yang mengantungi surat tanah sejak 2017. Sebab itu, Bupati akan memanggil pihak-pihak yang saling mengklaim lahan seluas 136 hektar tersebut. 

"Kita akan panggil mereka, sebab lahan yang bersengketa itu tidak boleh dipindah tangankan, dan jika itu dilakukan tidak sah," jelas Bupati. 

Wabup Rohil H Sulaiman mengatakan merupakan hak masyarakat menyampaikan aspirasi ke Bupati dan Wakil Bupati. Menyampaikan aspirasi, jelas Wakil Bupati,  merupakan hak mereka, tidak bisa dicegah, dan merupakan kebanggaan bagi Bupati dan Wajib menerima aspirasi. 

Penyampaian aspirasi masyarakat Sunaboi ini,  jelas Wabup, masih terarah. Wabup H Sulaiman juga sependapat dengan Bupati Afrizal Sintong, soal lahan yang dipersengketakan itu. 

"Harus ada status quo dulu. Kalau tidak ada,  maka aktivitas diatas lahan itu arus dihentikan, dan kita akan mensurati pihak-pihak agar menghentikan aktivitas di atas lahan itu," tutur Wabup. (Amran)