Berdalih Bayar Sewa Kost, Dua Sejoli Gelapkan Sepeda Motor Teman

Jumat, 04 Maret 2022

Maulana dan Vanessa, pelaku penipuan teman sendiri, kini berurusan dengan tim penyidik Polsek Bukit Raya yang diawasi langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino (berdiri) (Foto: Humas Polsek Bukit Raya)

PEKANBARU, Riautrubune.com - Dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup dan biaya sewa kos, dua sejoli nekat melarikan sepeda motor milik rekannya sendiri.

Pelaku dua sejoli tersebut yakni MR alias Maulana (27) dan kekasihnya VD alias Vanessa (27). Akibat perbuatan tidak terpujinya, terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polsek Bukit Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

"Benar telah kita amankan dua pelaku penggelapan sepeda motor. Dua pelaku ini mengaku pacaran alias pasangan sejoli," dijelaskan Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, pada Jumat siang (4/3/2022).

Ia memaparkan, adapun motif pasangan sejoli ini nekat melakukan penggelapan sepeda motor untuk kebutuhan hidup serta membayar uang kos.

"Motifnya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar uang kos. Sepeda motor digelapkan pelaku ini seharga Rp2 juta. Kini sepeda motor yang digelapkan masih dilakukan pengembangan," ungkap Dodi.

Berdasarkan penuturan Dodi, kejadian berawal pada Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Arifin Achmad tepatnya di Cafe Kepiting Tumpah Pekanbaru.

"Saat itu pelaku Vanessa menghubungi korban Yudhi Trimadani (23) untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin pergi ke rumah orang tuanya di Jalan Tuah Karya, Kecamatan Tampan," jabar Dodi.

Korban yang sudah mengenal Vanessa langsung dengan mudah mengindahkan permintaan Vanessa. Ia membawa sepeda motor korban dengan merek Honda Beat Pop Street BM 6752 IN.

"Kemudian korban datang ke kost pelaku Vanessa di Jalan Kaswari, Pekanbaru. Sekitar pukul 16.00 WIB korban diantar oleh pelaku Maulana dan Vanessa ke tempat kerja korban di Caffe Kepiting Tumpah," terang Dodi.

Setelah itu pelaku langsung membawa sepeda motor korban. Hingga korban pulang kerja, pelaku tidak muncul. Kecurigaan korban bertambah saat ia menghubungi kedua pelaku, namun tidak mendapat jawaban.

"Saat korban menghubungi Maulana dan Vanessa melalui telepon tidak diangkat hingga handphone mereka mati. Korban berinisiatif untuk melihat ke kost pelaku namun tidak ditemukan," jelas Dodi.

Merasa tidak ada yang beres, korban langsung membuat laporan ke Polsek Bukit Raya dan berharap pelaku segera ditangkap.

"Dari laporan korban dilakukan penyelidikan. Berkat informasi yang diterima, tim berhasil menangkap pasangan sejoli tanpa perlawanan. Dari pengakuan kedua pelaku, ini baru kali pertama melakukan penggelapan sepeda motor," tutup Dodi.

Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara. (Reynold)