Jaga Harga, Jokowi Izinkan Swasta Ikut Impor Daging Sapi dan Kerbau

Jumat, 04 Maret 2022

Ilustrasi Daging Sapi

JAKARTA, Riautribune.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pelaku usaha swasta untuk melakukan impor produk hewan seperti daging tanpa tulang dari sapi dan kerbau. Sebelumnya, impor produk hewan hanya diizinkan bagi perusahaan pelat merah alias BUMN.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.

"Selain badan usaha milik negara, pelaku usaha lainnya dapat melakukan pemasukan produk hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah memenuhi persyaratan tertentu," bunyi Pasal 7 Ayat 2 aturan tersebut, dikutip Jumat (4/3).

Pemerintah mengizinkan swasta mengimpor produk hewan guna menjaga ketersediaan pasokan dan menstabilkan harga. Hal ini juga dilakukan demi menjaga kelancaran distribusi ternak dan produk hewan kepada industri serta masyarakat.

Nantinya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan merilis beberapa syarat khusus bagi swasta yang ingin mengimpor produk hewan. Penerbitan izin berusaha akan disesuaikan dengan neraca komoditas atau ketentuan menteri yang berlaku.

Selain itu, menteri perdagangan juga dapat mengusulkan langsung kepada menteri koordinator bidang perekonomian untuk menambah alokasi impor ternak dan produk hewan sesuai dengan situasi dan keadaan tertentu.

Pemerintah juga akan membentuk tim pengawas guna mengawasi impor ternak dan produk hewan yang berlaku bagi BUMN dan swasta sejak aturan tersebut diundangkan pada Kamis (24/2).

Pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang ada dengan melayangkan surat teguran hingga mencabut izin usaha.