Ini Penjelasan AIS Law Firm Sebagai Pengacara Tetap BRK

Rabu, 02 Maret 2022

Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri

PEKANBARU, Riautribune.com - Bank Riau Kepri (BRK) menjawab isu-isu miring yang belakangan ini menerpa bank plat merah tersebut. Salah satunya soal nilai kontrak pengacara.

Untuk diketahui, Bank Riau Kepri menunjuk Anang Iskandar Syndicate (AIS) dengan nilai kontrak Rp 1,45 miliar sebagai pengacara tetap bank itu.

Direktur AIS Law Office, Rini Prihandini SH mengatakan jika penunjukkan pihaknya sebagai pengacara tetap BRK sudah melalui tahapan selama dua tahun.

Dia kemudian menjelaskan AIS Law Firm yang berkantor di Jakarta ini merupakan Pengacara Tetap PT Bank Riau Kepri sesuai dengan masa perjanjian kerjasama yang tertuang dalam surat Nomor: 057/PKS/2021 dan Nomor: 133/PJPT-AIS/XI/2021.

"Perkenalan AIS dengan BRK ini dimulai dari November 2019. Dari perkenalan itu AIS terus mengirimkan company profil setiap tahun. Alhamdulillah setelah 2 tahun berjalan, proses itu membuahkan hasil. Kini AIS Law Firm mendapat amanah menjadi kuasa hukum Bank Riau Kepri," kata kata dia saat media ghatering Bank Riau Kepri yang berlangsung di Menara Dang Merdu BRK, Rabu, 2 Maret 2022.

Disebutkan Rini, dari adanya penandatanganan perjanjian kerjasama itu, AIS akan cepat tanggap dalam penanganan perkara hukum terhadap Bank Riau Kepri selaku Klien Kami dan atau hal-hal yang berkaitan dengan hukum yang berdampak terhadap Klien.

Tidak terkecuali untuk pendampingan terhadap pemberitaan negatif PT Bank Riau Kepri yang mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, serta merugikan klien kami. Untuk hal yang satu ini, AIS juga sudah melakukan kordinasi dengan Dewan Pers mengenai mekanismenya. 

"Pada dasarnya, kami sangat paham, Wartawan Indonesia harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Selanjutnya, ada Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Bila hak jawab ini tidak dilayani oleh pers, maka perusahaan pers dapat dipidana," kata dia lagi.

Tak hanya sampai disitu saja, AIS juga sudah melakukan investigasi terhadap aksi demo yang dilaksanakan di Jakarta oleh oknum pemuda atau mahasiswa Riau. Ternyata, kata Rini, aksi-aksi demo yang dijalankan di Jakarta bukan dari pemuda atau mahasiswa Riau dan kami akan menindak lanjuti dengan pelaporan karena sudah menyangkut tindak pidana. 

Begitu juga dengan yang baru-baru terjadi, terkait beredarnya dokumen intern AIS dan BRK soal kerjasama soal besaran harga pengacara yang fantastis dan lainnya. "kami akan menindaklanjuti adanya dokumen-dokumen milik kami AIS dan BRK yang beredar tadi dan itu jelas melanggar UU ITE," tutupnya.

Untuk diketahui, AIS sendiri terbentuk pada awal tahun 2018 setelah pendirinya Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar, pensiun dari jabatan beliau terakhir sebagai KABARESKRIM yang sebelumnya menjabat Kepala BNN. Sejak awal berdiri AIS Law Firm sudah menangani masalah-masalah Perbankan, masalah ketenagakerjaan, masalah pertanahan, hubungan industri, perceraian dan masih banyak lainnya. (M. Iqbal)