Pelaku Jambret di Pekanbaru Berurusan Dengan Penegak Hukum

Sabtu, 26 Februari 2022

Pelaku penganiayaan akhirnya diamankan Polresta Pekanbaru (Foto: Humas Polresta Pekanbaru)

PEKANBARU, Riautribune.com - Tim Resmob Batman Jembalang berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan berat yang dialami Korban inisial F (18) yang terjadi di kamar Hotel Sukajadi yang berada di jalan Melur, kota Pekanbaru pada Kamis siang (17/2/2022) lalu.

Dikatakan oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Dr Pria Budi melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, SH SIK pada Jumat (25/2/2022), korban dianiaya oleh pelaku menggunakan helm dan sebilah pisau.

“Pelaku MAD (19) menjemput korban yang sedang tidur di kost jalan Arjuna Kecamatan Labuh Baru dan membawa korban ke Hotel Sukajadi, setelah masuk ke kamar Hotel pelaku langsung memukul korban dengan helm dan menusuk punggung dan lengan korban menggunakan pisau yang telah dipersiapkan pelaku di pinggangnya,” ungkap Andrie.

“Aksi pelaku dihentikan oleh saksi inisial J dan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina,” sambungnya.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Resmob Batman Jembalang saat sedang berada jalan Ade Irma Suryani.

“Pada Rabu, (23/2/2022) sekitar pukul 23:30 WIB kami mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di jalan Ade Irma Suryani tepatnya di belakang Wish Hotel. Tim langsung meninjau lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” papar Andrie.

“Untuk motif pelaku masih kita dalami, kemungkinan adanya dendam pribadi. Sejauh ini tersangka mengakui pernah melakukan aksi jambret bersama dua rekannya, inisial D (saat ini masuk DPO) sebanyak 5 kali,” tutupnya.

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos.

Atas tindakan tersebut kini pelaku harus mendekam di jeruji besi dan dikenakan Pasal 353 atau 351 KUHPidana. (Reynold)